Repelita Padang - Kelompok masyarakat Sumatera Barat yang tergabung dalam Tim Advokasi Keadilan Ekologis secara resmi melayangkan notifikasi Citizen Lawsuit terhadap dua belas pejabat tinggi negara karena diduga lalai mencegah dan menangani bencana ekologis berskala besar yang terjadi sejak akhir November 2025.
Notifikasi tersebut disampaikan bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 10 Desember 2025, sekaligus menegaskan sikap tegas masyarakat setelah sepuluh hari pemerintah pusat tidak merespons seruan penetapan status bencana nasional untuk rangkaian banjir dan longsor di Pulau Sumatera.
Para penggugat mewakili ribuan korban dari Kota Padang serta Kabupaten Agam, Tanah Datar, dan Solok yang mengalami kerugian jiwa serta harta benda akibat bencana yang dinilai bukan semata karena faktor cuaca ekstrem.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana per 10 Desember 2025, korban meninggal dunia mencapai 238 orang, 93 orang masih dalam pencarian, serta 113 orang mengalami luka berat di Provinsi Sumatera Barat.
Kerusakan infrastruktur tercatat sangat masif, meliputi 8.300 unit rumah, 486 fasilitas umum, 216 satuan pendidikan, 65 fasilitas kesehatan, 205 tempat ibadah, 29 gedung pemerintahan, serta 64 jembatan yang rusak atau putus total.
Adrizal selaku koordinator tim advokasi menyatakan bahwa tragedi ini merupakan bencana terencana akibat eksploitasi hutan yang tidak terkendali, pembiaran aktivitas tambang dan pembalakan ilegal, serta kesalahan pengelolaan tata ruang selama bertahun-tahun.
Deforestasi di Sumatera Barat pada tahun 2025 saja mencapai lebih dari 28.000 hektare, sedangkan akumulasi kerugian tutupan hutan periode 2020 hingga 2024 mencapai 48.174 hektare menurut catatan Dinas Kehutanan setempat.
Dua belas pejabat yang menjadi tergugat dalam Citizen Lawsuit ini adalah:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
4. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
5. Menteri Dalam Negeri
6. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Polda Sumatera Barat
8. Gubernur Sumatera Barat
9. Wali Kota Padang
10. Bupati Agam
11. Bupati Tanah Datar
12. Bupati Solok
Para tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena gagal menjalankan kewajiban konstitusional dalam melindungi keselamatan rakyat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Notifikasi Citizen Lawsuit telah dikirimkan secara resmi pada hari ini melalui pos tercatat dan penyerahan langsung kepada seluruh instansi terkait.
Apabila dalam kurun waktu 60 hari kerja tidak ada tindakan nyata berupa penghentian kerusakan ekologis, evaluasi perizinan, serta pemenuhan hak korban, maka gugatan penuh akan segera dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

