
Repelita [Batangtoru] - Pemerintah pusat resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional PT Agincourt Resources selaku pengelola Tambang Emas Martabe, PT North Sumatera Hydro Energy sebagai operator PLTA Batangtoru, serta PTPN III di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai Batangtoru mulai Sabtu, 6 Desember 2025.
Keputusan tegas ini dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral setelah inspeksi mendalam menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi terhadap risiko banjir bandang dan longsor dahsyat di Tapanuli Selatan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa semua perusahaan di hulu DAS Batangtoru dan Aek Garoga wajib menghentikan semua kegiatan operasional sambil menjalani audit lingkungan menyeluruh.
Pemeriksaan resmi terhadap ketiga perusahaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025, untuk menggali lebih dalam tingkat kepatuhan terhadap izin lingkungan dan standar pengelolaan risiko bencana.
Hanif menegaskan bahwa Daerah Aliran Sungai Batangtoru memiliki fungsi ekologis dan sosial strategis yang tidak boleh dikorbankan demi aktivitas ekonomi apapun.
Ia juga membuka peluang proses pidana jika hasil audit membuktikan adanya pelanggaran yang memperparah bencana, termasuk perhitungan kerusakan lingkungan secara kuantitatif.
Pemerintah kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan usaha di lereng curam, hulu sungai, serta kawasan rawan bencana lainnya.
Langkah ini diambil mengingat curah hujan ekstrem yang kini melampaui 300 milimeter per hari, sehingga setiap aktivitas yang mengganggu stabilitas tanah berpotensi memicu bencana serupa di masa depan.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang sebelumnya meminta perusahaan fokus membantu korban bencana kini harus menerima keputusan penghentian operasional sementara sambil menunggu hasil evaluasi teknis tim gabungan.
Penghentian aktivitas ini menjadi sinyal keras bahwa penegakan hukum lingkungan tidak lagi bisa ditawar, terutama ketika nyawa masyarakat menjadi taruhannya akibat pengelolaan sumber daya yang abai terhadap daya dukung alam.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

