Repelita Semarang - Proses mediasi sengketa keterbukaan informasi publik mengenai arsip administrasi Joko Widodo pada masa jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta resmi dinyatakan buntu di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Rabu 10 Desember 2025.
Kuasa hukum pemohon Bonatua Silalahi, Muhammad Taufiq, menyebut kegagalan ini terjadi sangat cepat karena terdapat perbedaan prinsip mendasar antara pihak pemohon dan termohon yang sulit dijembatani.
“Ya, ini mungkin mediasi tercepat ya. Mediasinya gagal karena ada beberapa hal yang secara prinsipil antara kami selaku pemohon dan sekretariat daerah atau pemerintah kota Surakarta selaku termohon itu tidak mungkin diketemukan,” kata Taufiq.
Pihak termohon yang diwakili Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surakarta beralasan bahwa arsip dimaksud berada di bawah pengelolaan Komisi Pemilihan Umum Daerah Surakarta sebagai lembaga vertikal pusat sehingga tidak menjadi kewenangan pemerintah kota.
Alasan tersebut ditolak keras oleh Taufiq karena arsip wali kota lain di Surakarta tetap tersedia di lembaga kearsipan daerah.
Ia juga menekankan masa jabatan Joko Widodo yang mencapai dua periode penuh sehingga seharusnya meninggalkan jejak administrasi lengkap di tingkat daerah.
“Bagaimana mungkin orang yang pernah menjabat walikota lebih dari 1 periode, menjabat gubernur setengah setengah periode dan menjabat presiden, di tempat asal beliau sampai tidak ada arsipnya hanya dengan alasan Komisi Pemilihan Umum Daerah itu bukan institusi daerah,” tegasnya.
Taufiq menilai hilangnya arsip pejabat publik sekaliber tersebut dapat menciptakan preseden buruk bagi prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Diskominfo Kota Surakarta Isnan Wihartanto tetap bersikukuh bahwa lembaga kearsipan daerah tidak berwenang menyimpan dokumen dari KPU karena statusnya sebagai institusi vertikal.
“Lembaga Kearsipan Daerah tidak punya kewenangan untuk menyimpan arsip dari KPU. Karena KPU itu adalah lembaga vertikal,” kata Isnan.
Perkara ini akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi dengan jadwal sidang yang belum ditentukan.
Taufiq menyatakan pihaknya akan meminta kehadiran perwakilan KPU dalam persidangan agar tanggung jawab pengelolaan arsip menjadi jelas dan terang benderang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

