Repelita Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri resmi meningkatkan status penanganan temuan ribuan batang kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai Garoga Tapanuli Selatan serta Sungai Anggoli Tapanuli Tengah menjadi tahap penyidikan pada Rabu 10 Desember 2025.
“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Polisi Moh Irhamni.
Kenaikan status ini didasari temuan dua alat bukti yang cukup, termasuk keberadaan alat berat serta tumpukan kayu di hulu sungai yang diduga hasil pembalakan liar.
Di salah satu lokasi ditemukan dua unit ekskavator dan satu buldoser yang tampak ditinggalkan begitu saja oleh pelaku.
“Di situ (TKP) ditemukan dua buah ekskavator dan satu buldoser. Tentunya ini akan kami buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh mereka siapa, yang mendapatkan keuntungan siapa, apakah perorangan atau korporasi,” katanya.
Penyidik Kombes Polisi Fredya menjelaskan bahwa proses ini menyangkut dugaan pelanggaran berat terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Kasus disangkakan berdasarkan Pasal 109 juncto Pasal 98 jo. Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Tim gabungan menemukan bukaan lahan luas serta kayu-kayu yang hanyut terbawa arus sungai hingga ke muara.
“Dugaan melarikan diri, tidak ada di tempat, ditinggalkan begitu saja alat berat,” katanya.
Alat berat yang diamankan akan dilacak kepemilikannya serta identitas operator untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas ilegal tersebut.
Sebelumnya penyidik telah mengambil sampel 27 batang kayu dari lokasi kejadian.
Hasil identifikasi ahli menunjukkan jenis dominan berupa kayu karet, ketapang, durian, serta berbagai spesies lainnya yang sebagian merupakan hasil gergajian dan pencabutan paksa menggunakan alat berat.
Penyelidikan lanjutan akan fokus menentukan apakah kegiatan ini dilakukan individu atau melibatkan korporasi tertentu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

