
Repelita Jakarta - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa kerusakan hutan luas yang memicu banjir serta longsor mematikan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat merupakan akumulasi pembalakan liar maupun legal yang tidak terkendali selama bertahun-tahun.
Dalam wawancara yang diunggah pada kanal YouTube Mahfud MD Official pada Selasa 9 Desember 2025, ia menyatakan semua pihak yang terlibat baik individu, korporasi, maupun pejabat pemberi izin dapat dipidanakan setelah tahap tanggap darurat selesai.
"Iya, bisa (dipidana) baik korporasi maupun individunya. Itu tinggal nanti, sesudah proses ini (penanganan darurat) selesai," ungkap Mahfud.
Ia menekankan penyelidikan harus menelusuri alur penerbitan izin yang memungkinkan perusakan terjadi secara masif.
"Siapa (jaman) dulu yang mengeluarkan? Lewat pintu mana? Ada aliran dana apa tidak? Itu semua bisa ditarik ke belakang," jelasnya.
Mahfud menyoroti pola serupa pada kasus perkebunan sawit yang kini mulai dibongkar, namun ia ragu aparat penegak hukum memiliki keberanian untuk menindak hingga ke akarnya.
"Kayaknya agak susah mengharapkan aparat penegak hukum sekarang ini untuk melacak ke situ… Mereka kayaknya nggak berani hal-hal yang begitu itu," tegas Mahfud.
Menurutnya, keterlibatan TNI dalam penanganan kerusakan hutan dapat dimaklumi publik karena aparat sipil sering kali tidak optimal dalam menjalankan tugas.
"Rakyat maklum kalau TNI masuk, karena kalau menunggu polisi, nggak ada yang berani," ujarnya.
Mahfud memperingatkan bahwa tanpa keberanian menindak pelaku utama, bencana serupa akan terus berulang dan rakyat tetap menjadi korban dari pengelolaan hutan yang buruk.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

