
Repelita Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan ribuan gelondongan kayu berlabel resmi yang terdampar di Pantai Tanjung Setia Lampung sama sekali tidak berasal dari banjir bandang Sumatra melainkan hanyut akibat kecelakaan kapal tunda di perairan Mentawai.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Ade Mukadi menjelaskan kapal tagboat milik PT Minas Pagai Lumber mengalami mati mesin dan diterjang badai pada 6 November 2025 sehingga ratusan batang kayu legal bersertifikat SVLK pun tercecer ke laut dan akhirnya terbawa arus hingga pesisir Lampung.
Seluruh kayu tersebut memiliki izin tebang resmi berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 550 tahun 1995 yang telah diperpanjang pada 2013 sehingga barcode yang tertera merupakan bagian dari sistem penelusuran legalitas kayu nasional.
Sementara itu penyelidikan terpisah yang dilakukan Bareskrim Polri justru menemukan ribuan gelondongan tanpa izin yang terbawa banjir besar di Aceh Sumatra Utara dan Sumatra Barat mayoritas berjenis karet ketapang serta durian yang ditebang secara ilegal di hulu sungai.
Brigjen Mohammad Irhamni menyatakan tim telah mengkategorikan kayu menjadi hasil gergajian pakai chainsaw kayu tercabut alat berat kayu akibat longsor serta kayu yang sengaja ditumpuk di bantaran untuk dihanyutkan saat banjir datang.
Fokus penyidikan kini tertuju pada PT TBS yang diduga kuat melakukan pembukaan lahan secara massif di hulu Daerah Aliran Sungai Garoga Tapanuli Selatan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Polisi juga akan mengerahkan tim khusus ke hulu Sungai Tamiang Aceh Tamiang karena temuan awal menunjukkan aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan lindung dengan pola menimbun kayu di tepi sungai agar terbawa arus saat musim hujan.
Seluruh sampel kayu ilegal telah diamankan police line dipasang di lokasi kejadian dan proses hukum terhadap pelaku penebangan liar serta perusahaan yang menyalahgunakan izin terus berjalan intensif.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

