
Repelita Jakarta - Mantan Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie mengkritik keras Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara.
Menurutnya, aturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu secara terang-terangan melawan putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus bertentangan dengan Undang-Undang Kepolisian.
Alvin Lie menyampaikan kritik pedasnya melalui akun X @alvinlie21 pada Kamis, 12 Desember 2025.
Kapolri sudah berani menentang putusan Mahkamah Konstitusi. Hebat nih.
Tak hanya melawan putusan MK, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 juga bertentangan dengan UU Polri.
Hebat nian kekuasaan Kapolri.
Presiden pun tak berkutik hadapi dia.
Reformasi Polri sekedar omon-omon sambil ngopi.
Aturan tersebut mengizinkan penugasan personel Polri aktif pada posisi manajerial maupun non-manajerial di berbagai instansi sipil, baik di dalam maupun luar negeri.
Beberapa kementerian yang masuk daftar antara lain Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Lembaga lain yang juga dapat diisi personel aktif Polri meliputi BNPT, BNN, BIN, BSSN, PPATK, OJK, Lemhannas, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.
Alvin menilai langkah ini menunjukkan kekuasaan Kapolri telah melampaui batas dan tidak lagi terkendali oleh presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan.
Ia juga menyebut agenda reformasi Polri yang selama ini digaungkan hanya menjadi slogan kosong tanpa implementasi nyata.
Pernyataan Alvin Lie ini langsung memicu reaksi keras dari publik yang semakin khawatir dengan ekspansi pengaruh institusi kepolisian ke ranah sipil.
Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Markas Besar Polri maupun Istana terkait kritik yang dilontarkan mantan pejabat tinggi negara tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

