Repelita Jakarta Pusat - Pakar hukum tata negara dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Ida Budhiati, menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas suatu sengketa administratif harus diterima secara final dan tidak boleh menjadi objek gugatan ulang di pengadilan negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Ida Budhiati saat menjadi saksi ahli dari pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan lanjutan gugatan perdata mengenai riwayat pendidikan tingkat menengah atas Gibran.
Menurut Ida, suka atau tidak suka terhadap putusan tersebut, vonis PTUN wajib dihormati dan tidak boleh membebani yurisdiksi peradilan lain di bawah pengawasan Mahkamah Agung.
Ia menyampaikan pendapat itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Desember 2025.
Ida menegaskan bahwa perselisihan yang melibatkan lembaga penyelenggara negara seperti KPU sepenuhnya berada dalam kewenangan PTUN untuk diperiksa dan diputus.
Sebagai mantan komisioner KPU, Ida menambahkan bahwa mekanisme utama untuk menuntut pertanggungjawaban KPU sebagai pejabat tata usaha negara adalah melalui jalur peradilan tata usaha negara sesuai kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.
Meskipun gugatan ini diajukan terhadap Gibran dalam kapasitas sebagai warga biasa, Ida tetap berpendapat bahwa perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dari konteks penyelenggaraan pemilu sehingga tetap menjadi ranah PTUN.
Perkara gugatan perdata dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini telah terdaftar sejak 29 Agustus 2025 dan memuat sejumlah dakwaan terhadap Gibran serta KPU.
Penggugat menilai kedua tergugat melakukan tindakan melawan hukum karena beberapa persyaratan pendaftaran calon wakil presiden tidak dipenuhi pada saat itu.
Berdasarkan data resmi KPU, Gibran pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada periode 2002 hingga 2004, serta di UTS Insearch, Sydney, dari 2004 sampai 2007, yang keduanya setara dengan jenjang sekolah menengah atas.
Penggugat berargumen bahwa kedua lembaga pendidikan tersebut tidak memenuhi ketentuan undang-undang di Indonesia dan tidak diakui sebagai pendidikan setingkat SLTA yang sah.
Atas dasar itu, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, penggugat menuntut agar status Gibran sebagai Wakil Presiden dinyatakan tidak sah.
Gibran serta KPU juga diminta membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp125 triliun kepada penggugat dan seluruh rakyat Indonesia untuk disetorkan ke kas negara.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah menolak gugatan serupa dari PDI Perjuangan terhadap KPU terkait keabsahan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Gugatan PDI Perjuangan dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu ditolak karena tidak dapat diterima pada 24 Oktober 2024, dengan partai tersebut dibebani biaya perkara Rp342.000.
Gugatan tersebut diajukan karena KPU dianggap melanggar prosedur dengan meloloskan Gibran, termasuk penerbitan peraturan yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon tanpa pembahasan bersama DPR.
Namun, putusan PTUN tersebut tidak memengaruhi hasil Pemilu 2024 secara keseluruhan.
Editor: 91224 R-ID Elok

