Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Ahli Bongkar di Sidang KIP: Ijazah Jokowi Wajib Dibuka, Bukan Data Pribadi Biasa Melainkan Kepentingan Publik Negara

Repelita Jakarta - Pemohon sengketa terkait dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo, Bonatua Silalahi, melibatkan pakar transparansi informasi publik dalam persidangan melawan Komisi Pemilihan Umum di Komisi Informasi Pusat pada Senin, 8 Desember 2025.

Pakar keterbukaan informasi publik, Julianto Raharjo, menyampaikan pandangannya bahwa informasi pribadi yang berkaitan dengan urusan publik wajib diungkapkan kepada masyarakat luas.

Menurutnya, ketentuan ini diatur secara jelas dalam regulasi perlindungan data pribadi, di mana pengecualian hanya berlaku untuk aspek tertentu yang tidak termasuk dalam ranah kepentingan umum pemerintahan.

Ia merinci bahwa Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menyebutkan hak-hak subjek data seperti yang diuraikan pada Pasal 8, 9, 10 ayat 1, 11, serta 13 ayat 1 dan 2, dikecualikan jika menyangkut kepentingan pertahanan, keamanan nasional, penegakan hukum, atau penyelenggaraan negara.

Dengan demikian, dokumen ijazah yang menjadi pusat perdebatan ini masuk kategori yang harus dibuka karena langsung berhubungan dengan akuntabilitas publik dalam proses penyelenggaraan negara.

Julianto menekankan pentingnya prinsip ini agar masyarakat dapat memverifikasi klaim-klaim yang dibuat oleh pejabat publik, sehingga menjaga integritas sistem demokrasi secara keseluruhan.

Pernyataan ahli ini diharapkan dapat memperkuat posisi pemohon dalam sidang yang masih berlangsung, di mana transparansi menjadi kunci utama penyelesaian sengketa.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved