Dalam sidang sengketa informasi yang digelar Senin 8 Desember 2025, majelis komisioner Komisi Informasi Pusat melancarkan serangkaian pertanyaan tajam kepada perwakilan KPU RI.
Fokus utama adalah sembilan item informasi pada salinan ijazah Joko Widodo yang oleh KPU dikategorikan secara kontradiktif.
KPU menyatakan bersedia memperlihatkan dokumen yang telah dihitamkan hanya kepada pemohon Bonatua Silalahi, namun menutup akses bagi publik.
Ketua majelis langsung menangkap inkonsistensi tersebut dan mencecar dengan logika hukum keterbukaan informasi publik.
Ia menegaskan bahwa jika dokumen diperlihatkan kepada pemohon berarti KPU sendiri mengakui informasi itu tidak termasuk kategori dikecualikan.
Pengecualian informasi publik, menurut majelis, bersifat mutlak: jika dikecualikan maka harus ditutup total, bukan dibuka sebagian kepada pihak tertentu.
Pernyataan majelis ini membuat perwakilan KPU kesulitan memberikan jawaban yang konsisten sepanjang persidangan.
Suasana sidang pun memanas karena majelis terus mendesak KPU untuk memilih posisi yang jelas: terbuka atau benar-benar dikecualikan.
Editor: 91224 R-ID Elok

