
Repelita Jakarta - Koordinator Tim Pembela Penegak Keadilan Abdullah Al Katiri mengecam keras proses hukum yang menjerat Roy, Rismon, dan Tifa beserta lima tersangka lain dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, penegak hukum sengaja memaksakan penerapan berbagai pasal yang sama sekali tidak relevan dengan tuduhan utama.
Semua pasal itu tak terkait dengan kasus yang dituduhkan. Zonk semua itu.
Abdullah menilai strategi tersebut justru akan merugikan pihak yang menginisiasinya jika kasus ini sampai digulirkan ke meja pengadilan.
Kalau sampai maju ke pengadilan, maka Jokowi dan kubunya seperti bunuh diri.
Ia menekankan bahwa tuduhan ijazah palsu seharusnya tidak dibungkus dengan pasal-pasal tambahan yang dipaksakan untuk mengkriminalisasi para pelapor.
Langkah ini dinilai sebagai upaya membungkam kritik dan melindungi kepentingan elite politik.
Abdullah menyatakan timnya siap membela klien secara habis-habisan di pengadilan.
Editor: 91224 R-ID Elok

