Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

200 Tokoh Nasional Jamin Dera-Munif Bebas, Polisi Malah Tahan Aktivis Lingkungan Jelang Nikah – Demo Agustus Kok Baru Dikejar Desember?

Perwakilan massa yang mengajukan penangguhan penahanan terhadap Dera dan Munif saat menemui Kapolrestabes Semarang. Foto: Dok. Istimewa

Repelita Semarang - Lebih dari dua ratus tokoh lintas agama, akademisi, aktivis hak asasi manusia, dan sejumlah figur nasional secara bersama-sama mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua aktivis lingkungan Adetya Pramandira alias Dera serta Fathul Munif yang kini mendekam di tahanan Polrestabes Semarang atas dugaan keterlibatan dalam aksi demonstrasi yang berakhir ricuh beberapa bulan silam.

Di antara penjamin ternama yang bersedia menandatangani surat tersebut terdapat putri Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid yaitu Alisa Wahid dan Inayah Wahid, dosen hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari, serta Rois Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah KH Ubaidullah Sodaqoh, yang menunjukkan solidaritas lintas sektoral terhadap kedua aktivis yang dikenal vokal dalam isu kerusakan lingkungan di Jawa Tengah.

Surat permohonan resmi yang telah ditandatangani ratusan penjamin itu diserahkan langsung kepada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi oleh perwakilan massa pada Jumat 5 Desember 2025, di mana pihak kepolisian menyatakan akan mengkaji lebih lanjut sebelum memberikan keputusan akhir paling lambat 10 Desember 2025 mendatang.

Iya, surat permohonan dari 200 penjamin untuk Dera dan Munif sudah diterima Kapolrestabes Semarang, tapi belum dikabulkan. Nanti jawaban dikabulkan atau tidak akan diberitahukan pada tanggal 10 Desember 2025, jelas Hotmauli Sidabalok selaku perwakilan akademisi yang turut serta dalam penyerahan surat tersebut.

Hotmauli menegaskan bahwa alasan kemanusiaan menjadi pertimbangan utama, mengingat Dera dan Munif dijadwalkan melangsungkan pernikahan pada 11 Desember 2025, sehingga kehadiran mereka di luar tahanan sangat dibutuhkan untuk prosesi sakral tersebut tanpa mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

Kami juga menjamin mereka itu tidak akan ke mana-mana dan sambil proses hukum dilakukan, tambah Hotmauli yang mewakili ratusan penjamin untuk memastikan keduanya tetap kooperatif dan tidak akan melarikan diri selama masa penangguhan.

Sementara itu, Koordinator Persaudaraan Lintas Agama Setiawan Budi menyoroti adanya kejanggalan prosedural dalam penetapan status tersangka terhadap Dera dan Munif, di mana keduanya langsung ditangkap tanpa pernah melalui tahap pemanggilan atau pemeriksaan sebagai saksi maupun terlapor terlebih dahulu, sehingga menciptakan kesan adanya rekayasa hukum yang tidak transparan.

Jadi, tahu-tahu ditangkap kemudian mereka baru diberitahu penetapan tersangkanya sudah terjadi beberapa hari sebelum penangkapan. Nah, ini kan menurut kami aneh, jelas ini ada apa?, ungkap Setiawan dengan nada keheranan yang mencerminkan ketidakpercayaan terhadap mekanisme penegakan hukum yang diterapkan dalam kasus ini.

Ia juga mempertanyakan mengapa proses hukum baru digulirkan beberapa bulan setelah kejadian demonstrasi pada akhir Agustus 2025, padahal tidak ada bukti konkret yang menunjukkan keterkaitan langsung kedua aktivis dengan kerusuhan yang terjadi, sehingga timing penangkapan ini dinilai sangat mencurigakan dan berpotensi bermotif politik.

Kami hanya mendapatkan paparan di permukaannya saja, jadi kami belum melihat ini kaitan antara dera dan Munif dengan kejadian itu. Dan, kejadiannya sudah beberapa bulan yang lalu. Kenapa kok baru diproses sekarang?, tegas Setiawan yang menuntut penjelasan logis dari aparat kepolisian.

Dari pihak Polrestabes Semarang, Kasatreskrim AKBP Andika Dharma Sena menyatakan bahwa permohonan penangguhan masih dalam tahap pembahasan internal dan hasilnya akan disampaikan secara resmi pada waktunya, tanpa memberikan penjelasan detail mengenai peran pasti Dera serta Munif dalam aksi tersebut.

Nanti kami bahas dan dikaji. Nantilah, hasilnya akan disampaikan, ujar Andika singkat saat dikonfirmasi awak media.

Ia hanya menyebut bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang sebagian besar bersumber dari jejak digital di media sosial, meski hingga kini belum ada keterangan resmi yang mengungkap secara gamblang keterlibatan kedua aktivis dalam kerusuhan yang menjadi dasar penahanan mereka saat ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved