Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Yudi Purnomo Hajar KPK: Ira Puspadewi Direhabilitasi Prabowo, KPK Salah Tangkap Harus Ganti Rugi dan Game Over di Kasus ASDP

 Pimpinan KPK Salahkan Penyelidik Atas Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, Yudi Purnomo Beri Tanggapi Menohok - FAJAR

Repelita Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengirimkan salinan Keputusan Presiden mengenai pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Indonesia Ferry Ira Puspadewi ke lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi.

Langkah administratif ini menjadi dasar bagi KPK untuk segera memproses pembebasan Ira dari rumah tahanan setelah vonis empat setengah tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta atas dugaan korupsi dalam proses kemitraan bisnis dan pengambilalihan PT Jembatan Nusantara periode 2019 hingga 2022.

Keputusan rehabilitasi tersebut dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto atas dasar masukan luas dari masyarakat yang disalurkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat, meskipun proses hukum sebelumnya telah dianggap sah oleh pihak berwenang.

Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo segera merespons pengembangan ini melalui unggahan di media sosial pada Jumat 28 November 2025, dengan menyoroti potensi kesalahan prosedural yang dilakukan lembaga penindak korupsi.

Ia menuntut agar KPK bertanggung jawab atas dampak negatif yang dialami Ira, terutama karena bukti menunjukkan bahwa perempuan tersebut tidak menerima satupun aliran dana dari transaksi kontroversial tersebut.

Yudi Purnomo secara eksplisit menyatakan bahwa hari ini Ira Puspadewi bebas dari tahanan KPK. Kita lihat apa kekeliruan KPK dan Ganti ruginya apa sehingga keluar Keppres Rehabilitasi.

Ini bukanlah pertama kalinya Yudi Purnomo mengkritik penanganan kasus ini oleh KPK, karena sebelumnya ia telah menyatakan bahwa lembaga tersebut telah kehilangan kredibilitas total dalam perkara PT ASDP.

Ia menilai bahwa KPK gagal belajar dari kesalahan serupa di masa lalu, sehingga menimbulkan keraguan publik terhadap efektivitas penegakan hukum antikorupsi di tanah air.

Rehabilitasi ini juga meliputi dua mantan direksi PT ASDP lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan serta Harry Muhammad Adhi Caksono sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan, yang sama-sama terlibat dalam proses akuisisi yang disorot.

Sementara itu, pemilik PT Jembatan Nusantara bernama Adjie tidak termasuk dalam daftar rehabilitasi, sehingga penyelidikan terhadapnya tetap berlanjut tanpa gangguan dari keputusan presiden tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa salinan keputusan telah diterima pagi itu dan proses internal untuk eksekusi pembebasan sedang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa hambatan administratif apa pun.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menambahkan bahwa lembaga tersebut menghormati prerogatif kepala negara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, meskipun hal ini menimbulkan diskusi luas mengenai keseimbangan antara keadilan substantif dan prosedural.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved