:strip_icc()/kly-media-production/medias/5397554/original/084389100_1761811244-Nusa_penida.jpg)
Repelita Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan penghentian total pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, setelah mengidentifikasi lima pelanggaran berat yang dilakukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Perintah penghentian ini disampaikan langsung oleh Gubernur Koster di Denpasar pada Minggu, 23 November 2025, sekaligus menjadi tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali serta koordinasi dengan Bupati Klungkung.
Pelanggaran pertama terjadi pada pembangunan loket tiket seluas 563,91 meter persegi di dataran atas bibir jurang yang melanggar Perda RTRW Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 serta Perda RTRW Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 karena berada di kawasan suci dan lindung yang dilarang untuk kegiatan komersial.
Pelanggaran kedua adalah pengerjaan jembatan layang serta pondasi lift kaca di atas tanah negara pada lereng jurang tanpa memiliki izin pemanfaatan lahan dari pemerintah pusat maupun persetujuan resmi dari Pemprov Bali sebagai pihak yang berwenang mengelola kawasan tersebut.
Pelanggaran ketiga berupa pembangunan struktur lift kaca hingga ke wilayah pantai dan perairan pesisir tanpa dilengkapi Izin Pemanfaatan Ruang Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta tanpa Amdal Lingkungan yang sah.
Pelanggaran keempat adalah seluruh rangkaian konstruksi berjalan tanpa Izin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Kabupaten Klungkung dan tanpa izin prinsip dari Gubernur Bali, sehingga status hukum proyek ini ilegal sejak tahap awal.
Pelanggaran kelima adalah pengabaian total terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali yang mewajibkan setiap pembangunan di kawasan suci dan lindung memperoleh persetujuan Krama Desa Adat, Subak, serta Desa Pekraman setempat, yang dalam proyek ini sama sekali tidak pernah dilakukan.
Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca, tegas Koster seraya menegaskan bahwa kelestarian alam dan budaya Bali tidak dapat dikorbankan demi kepentingan investasi apapun.
Editor: 91224 R-ID Elok

