Repelita Bogor - Sebuah video yang viral di media sosial menampilkan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menolak suap dari pengemudi mobil yang melanggar aturan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, pada Jumat malam.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @dulyanidul pada Sabtu (15/11/2025), terlihat anggota Satlantas menghentikan mobil mewah berwarna hitam untuk memeriksa kelengkapan surat-surat dan pelat nomor kendaraan.
Diketahui ukuran pelat nomor mobil tidak sesuai ketentuan dan pajak serta STNK kendaraan telah mati, sehingga pengemudi mencoba memberikan uang pecahan Rp100.000 agar tidak ditilang.
Aiptu Dulyani, atau Kang Doel, menegaskan bahwa pelat nomor dan pemasangan harus sesuai aturan, sehingga ia menolak uang suap tersebut dan tetap menindak pelanggaran.
Ia menjelaskan bahwa TNKB yang digunakan ukurannya kecil dan pajak kendaraan mati sejak April 2025, sehingga pelanggaran tetap harus ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 68.
Selain UU LLAJ, aturan terkait pelat nomor kendaraan juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, termasuk syarat spesifikasi dan pemasangan lampu penerangan pelat nomor agar terlihat dari jarak minimal 50 meter.
Sanksi bagi kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor sesuai ketentuan mengacu pada Pasal 280 dan Pasal 288 ayat 1 UU LLAJ, dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

