Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Lahan Sengketa 16 Hektar di Tanjung Bunga Milik Kalla Berstatus HGB

Chairman Lippo Group James Riady dan Chairman PT Hadji Kalla Jusuf Kalla

Repelita Makassar - Sengketa lahan seluas 16 hektar di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus memanas setelah Wakil Presiden RI ke-10, Jusuf Kalla, melalui juru bicaranya Husain Abdullah menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah Kalla Group dengan status Hak Guna Bangunan.

Husain Abdullah menyampaikan pada Sabtu (15/11/2025) bahwa pihak Lippo dan entitas anaknya, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mengklaim lahan yang memiliki dasar hukum sah.

Ia menekankan bahwa sejak tahun 1993, lahan seluas 16 hektar tersebut telah berada dalam penguasaan fisik Jusuf Kalla, dilengkapi dengan sertifikat HGB yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional dan berlaku hingga 2036.

Husain menegaskan bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui keabsahan dokumen tersebut sebagai bukti kepemilikan yang sah, sekaligus menegaskan sejarah pengembangan kawasan Tanjung Bunga oleh Kalla Group melalui PT Bumi Karsa pada awal 1990-an.

Proyek pembangunan termasuk normalisasi Sungai Jeneberang dan Waduk Tanjung Bunga dilakukan untuk mitigasi banjir dan kepentingan publik pariwisata serta olahraga air, sementara lahan yang telah disertifikasi tersebut digunakan untuk kegiatan tersebut, termasuk kawasan pembuangan lumpur hasil pengerukan.

GMTD sebelumnya mengklaim lahan itu milik perseroan karena proses pembebasan dan pembelian yang dilakukan pada periode 1991–1998.

Manajemen GMTD menyatakan pihaknya secara fisik menguasai lahan 16 hektar, tetapi ada dugaan penyerobotan sekitar 5.000 meter persegi dalam satu bulan terakhir, yang sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan maupun Markas Besar Polri di Jakarta.

Kasus ini juga menimbulkan perhatian dari Kementerian ATR/BPN setelah Nusron Wahid menemukan kejanggalan dalam eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar, termasuk pelaksanaan tanpa tahapan constatering yang seharusnya memastikan batas, luas, dan lokasi tanah sesuai putusan pengadilan.

Nusron menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan pada 3 November 2025, meskipun undangan constatering pada 23 Oktober 2025 dibatalkan, sehingga prosedur hukum yang tepat tidak dijalankan.

Selain itu, terdapat sertifikat ganda atas lahan tersebut, baik atas nama GMTD maupun PT Hadji Kalla, sehingga menimbulkan ketidakjelasan status kepemilikan.

Jusuf Kalla menegaskan kepemilikan sah atas lahan yang dibeli langsung dari ahli waris Raja Gowa, dengan sertifikat HGB diterbitkan pada tahun 1996 dan berlaku hingga 2036, menolak klaim GMTD yang merujuk pada putusan pengadilan tahun 2000.

Ia menyebut upaya pengambilalihan tersebut sebagai praktik mafia tanah dan menegaskan mempertahankan hak atas lahan ini sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset sah Kalla Group.

Chairman Lippo Group James Riady membantah tudingan bahwa Lippo Group bertindak sebagai pihak perampas lahan dan menegaskan bahwa kepemilikan berada pada GMTD, perusahaan terbuka di mana Lippo hanya pemegang saham, sehingga tanggung jawab sengketa berada di manajemen GMTD. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved