Repelita Makassar - Perjalanan panjang perkara pungutan Komite Sekolah di SMA Negeri 1 Luwu Utara kembali menjadi sorotan setelah kasasi yang diajukan Jaksa Andi Vickariaz Tabriah berhasil membalik vonis bebas terhadap dua guru, Rasnal dan Abdul Muis, menjadi hukuman penjara.
Kasus ini bermula dari adanya pungutan yang dibebankan kepada orang tua murid tanpa melalui rapat resmi pada 2019.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Makassar tahun 2022, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa bersama-sama memanfaatkan posisi mereka untuk meminta sejumlah uang yang dikumpulkan sebagai iuran komite tanpa dasar hukum yang sah.
Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Utara pada 16 April 2022 menemukan bahwa total pungutan mencapai Rp770.808.000.
Temuan ini menjadi bagian dari pembuktian jaksa bahwa terdakwa bersama pihak lain membuat berita acara rapat yang tidak pernah berlangsung sebagai upaya melengkapi administrasi setelah penyelidikan dimulai oleh kepolisian pada 2021.
Pada 15 Desember 2022, Pengadilan Tipikor Makassar memutus bebas kedua terdakwa dengan alasan perbuatannya bukan termasuk tindak pidana, disertai perintah untuk memulihkan hak-hak mereka serta pembebasan dari tahanan.
Tidak puas dengan hasil tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 21 Desember 2022.
Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan tersebut melalui putusan nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 yang dibacakan pada 26 September 2023, dengan menetapkan keduanya bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan tiga bulan kurungan tambahan bila denda tidak dibayar.
Majelis juga memerintahkan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani serta penetapan status barang bukti, termasuk pengembalian sebagian dan perampasan satu item untuk negara.
Selain itu, terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500 di tingkat kasasi.
Putusan ini diputus oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin Dr. H. Eddy Army bersama anggota H. Ansori dan Dr. Prim Haryadi.
Di luar kasus ini, sosok Andi Vickariaz Tabriah tercatat memiliki rekam jejak panjang di lingkungan kejaksaan.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wajo dan kini bertugas sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bontang.
Nama Andi Vickariaz juga dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai perkara pidana, termasuk kasus kriminal yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sengkang, dan tanggapannya terkait isu pelarian tahanan narkotika yang sempat mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bontang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

