Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Tolak Terima Masukan dari Tokoh Berstatus Tersangka, Said Didu: Apakah Masih Bisa Berharap Reformasi Polri

Repelita Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu menyatakan kekecewaan mendalam terhadap Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Nasional setelah kelompok aktivis yang dipimpin Refly Harun dilarang memberikan masukan karena sebagian anggota berstatus tersangka.

Insiden tersebut terjadi pada pertemuan di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Rabu 19 November 2025.

Dalam pertemuan yang dihadiri 18 aktivis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma secara tegas dilarang berbicara oleh pimpinan komisi.

Mereka hanya diberi dua pilihan, tetap duduk di belakang tanpa suara atau meninggalkan ruangan.

"Kami Walk Out pada pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Hari ini kami 18 orang aktivis dikoordinir oleh Refly Harun diundang oleh Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian untuk hadir memberikan masukan ke Komisi," tulis Said Didu.

Seluruh kelompok akhirnya memilih keluar ruangan sebagai bentuk solidaritas.

Said Didu menilai keputusan komisi tersebut menunjukkan sikap tunduk kepada institusi kepolisian dan mempertanyakan independensi reformasi yang sedang digalakkan.

Ia juga menyoroti keberadaan Otto Hasibuan sebagai anggota komisi yang putranya menjadi pengacara Joko Widodo dalam perkara ijazah sehingga rawan konflik kepentingan.

"Dengan kasus ini, apakah masih bisa berharap Reformasi Polri dari Komisi Reformasi yang ternyata terkesan sudah tunduk pada polisi," ungkap Said Didu.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Jimly Asshiddiqie memberikan penjelasan bahwa keputusan melarang tersangka berbicara telah diputuskan dalam rapat internal pada Selasa 18 November 2025.

Menurut Jimly, nama-nama peserta yang hadir tidak sesuai dengan daftar dalam surat permohonan audiensi yang diajukan Refly Harun.

Setelah dikonfirmasi, ternyata terdapat beberapa nama yang sedang berstatus tersangka dalam proses hukum pidana.

Komisi memutuskan untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan menjaga etika dengan tidak memberikan panggung kepada pihak yang belum terbukti bersalah maupun tidak.

"Kami harus menghargai proses hukum yang sudah berjalan. Belum terbukti dia salah, tetapi kami juga harus memegang etika. Selain hukum, kami juga soal baik buruk etika dan kami pun runding bersama. Maka, kesimpulannya sebaiknya kami sesuaikan saja dengan surat," jelas Jimly.

Refly Harun mengungkapkan bahwa ia sengaja tidak mencantumkan nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dalam surat permohonan karena saat itu mereka sedang mempersiapkan diri.

Ia sempat meminta izin secara lisan kepada Jimly dan mendapat persetujuan, namun pada malam sebelum pertemuan izin tersebut dicabut.

Refly menilai larangan tersebut sebagai bentuk penghukuman dini terhadap orang yang baru berstatus tersangka dan belum terbukti bersalah di pengadilan.

"Saya sengaja tidak kasih tahu mereka karena saya menganggap, ini apa-apaan. Ini kan lembaga aspirasi. Masa belum apa-apa sudah menghukum orang? Status tersangka itu kan belum bersalah. Apalagi kita melihat nuansanya nuansa kriminalisasi," tegas Refly.

Akibatnya, seluruh rombongan memilih walk out sebagai bentuk protes atas sikap komisi yang dianggap tidak netral dan membatasi kebebasan berpendapat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved