Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Tindakan Sok Kuasa Harus Dilawan, Denny Indrayana Pasang Badan untuk Roy Suryo Cs


 Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara sekaligus advokat, Denny Indrayana, menyampaikan keputusan resminya bergabung sebagai bagian dari tim kuasa hukum dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo Cs dan menyebut langkah tersebut diambil sebagai respons atas situasi hukum yang menurutnya sarat tekanan.

Ia menuturkan bahwa keputusannya bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui pertimbangan matang atas dinamika yang ia nilai kurang mencerminkan penggunaan hukum secara proporsional.

Dalam unggahan di X @dennyindrayana pada 14/11/2025, Denny menjelaskan bahwa ia melihat adanya pola penegakan hukum yang menurutnya tidak semestinya sehingga ia merasa perlu turut serta memberikan pendampingan hukum bagi pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Ia memandang bahwa proses hukum yang berjalan terkesan diarahkan untuk menekan dan menimbulkan rasa gentar, sehingga menurutnya perlu dilawan secara argumentatif melalui jalur hukum serta sikap moral yang tegas.

Denny menyebut bahwa setiap bentuk tindakan yang menunjukkan superioritas kekuasaan harus dihadapi dan tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak prinsip keadilan.

Pada kesempatan berbeda, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan bahwa sebelum mempertimbangkan penahanan terhadap kliennya, aparat penegak hukum seharusnya lebih dahulu menuntaskan proses terhadap Firli Bahuri yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Selain itu, Ahmad turut menyinggung perkara Silfester Matutina yang telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas penyebaran informasi bohong yang menyeret nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan menilai bahwa proses eksekusi putusan terhadap yang bersangkutan juga perlu diperhatikan.

Dalam penjelasannya, Ahmad menyampaikan bahwa putusan berkekuatan hukum tetap terhadap Silfester seharusnya menjadi dasar bagi kejaksaan untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan, mengingat kasus tersebut melibatkan pasal yang menurutnya memiliki kesamaan dengan perkara yang kini menjerat kliennya.

Ia juga menguraikan bahwa selama proses penyidikan pada kasus Silfester sebelumnya, tidak pernah dilakukan penahanan meskipun yang bersangkutan telah melalui tahapan sebagai tersangka hingga terdakwa, sehingga menurutnya terdapat kesetaraan perlakuan yang harus terjaga dalam penerapan pasal serupa.

Ahmad menambahkan bahwa pengalaman hukum terhadap Silfester menunjukkan bahwa aparat penegak hukum sebelumnya juga tidak menerapkan penahanan ketika perkara itu masih berada pada tahap penyidikan, sehingga ia optimistis kliennya akan mendapatkan perlakuan yang konsisten.

Ia menegaskan kembali bahwa pandangannya tersebut menunjukkan adanya preseden yang dapat menjadi pertimbangan bagi aparat dalam memutuskan langkah penahanan terhadap Roy Suryo Cs dan menilai bahwa proses yang berlaku seharusnya tidak menimbulkan perbedaan perlakuan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved