Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

TB Hasanuddin yang Sebut Polemik Bandara Khusus IMIP Morowali Merupakan Persoalan Besar

Sosok TB Hasanuddin yang Sebut Polemik Bandara Khusus IMIP Morowali Merupakan Persoalan Besar

Repelita - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI Purnawirawan TB Hasanuddin menyoroti persoalan serius terkait operasional Bandara Khusus IMIP di Morowali yang diduga berjalan tanpa pengawasan instansi resmi pemerintah.

Menurutnya keberadaan bandara yang beroperasi bertahun-tanpa tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi merupakan masalah besar yang tidak boleh diabaikan oleh negara.

Dia menegaskan bahwa pelanggaran aturan penerbangan semacam ini membuka celah terjadinya berbagai pelanggaran hukum dan mengancam kedaulatan negara.

Semua bandara termasuk yang dikelola swasta wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta regulasi pengawasan keamanan negara lainnya.

Setiap pergerakan manusia dan barang melalui transportasi udara harus tercatat dan diawasi secara ketat oleh otoritas yang berwenang.

Tanpa pengawasan negara akan terbuka peluang penyelundupan barang ilegal dan lalu lintas orang tanpa kontrol yang berpotensi mengancam keamanan nasional.

Tidak ada satu pun pihak swasta yang diperbolehkan mengoperasikan fasilitas penerbangan seperti wilayah privat tanpa melibatkan pengawasan aparat pemerintah.

Kementerian Perhubungan secara resmi telah mencabut status Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park sebagai bandara yang dapat melayani penerbangan internasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara untuk penerbangan langsung dari dan ke luar negeri.

Dokumen yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025 itu diterbitkan sebelum polemik operasional bandara industri tersebut mencuat ke publik.

Dengan berlakunya KM 55 Tahun 2025 maka Keputusan Menteri KM 38 Tahun 2025 yang sebelumnya mengizinkan tiga bandara khusus melayani penerbangan internasional dinyatakan tidak berlaku lagi.

Hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan Riau yang tetap mempertahankan izin penerbangan internasional terbatas.

Bandara Khusus IMIP Morowali dan Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah secara otomatis kehilangan hak mengoperasikan penerbangan langsung ke luar negeri.

Izin penerbangan internasional untuk bandara khusus sebenarnya ditujukan untuk kebutuhan terbatas seperti angkutan udara niaga tidak berjadwal dan evakuasi medis.

Kegiatan penanganan bencana serta transportasi penumpang dan kargo untuk mendukung usaha utama juga menjadi pertimbangan pemberian izin.

Setiap penerbangan internasional wajib berkoordinasi dengan instansi kepabeanan keimigrasian dan kekarantinaan dengan personel dan fasilitas memadai.

Ketentuan dalam KM 55 Tahun 2025 akan berlaku hingga 8 Agustus 2026 dengan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah melakukan peninjauan langsung ke Bandara Morowali pada 20 November 2025 usai menyaksikan Latihan Terintegrasi 2025 TNI.

Dia menyoroti keberadaan bandara yang disebut tidak memiliki perangkat negara di dalamnya sebagai hal yang tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan infrastruktur strategis.

Kondisi tersebut dinilai menciptakan celah yang dapat mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan ekonomi negara.

Sjafrie menegaskan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ilegal termasuk di sektor pertambangan dan perkebunan.

Proses penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan dalam operasional bandara tersebut.

Seluruh temuan lapangan akan dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wakil Menteri Perhubungan Suntana memberikan klarifikasi berbeda dengan menolak anggapan bahwa Bandara Morowali beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara.

Dia menyatakan bandara tersebut telah terdaftar resmi di Kementerian Perhubungan dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang ditetapkan.

Pemerintah telah menempatkan personel dari berbagai instansi termasuk Bea Cukai kepolisian dan Direktorat Jenderal Otoritas Bandara untuk mengawasi aktivitas bandara.

Bandara Morowali hanya melayani penerbangan domestik bukan rute internasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejak awal pendiriannya bandara tersebut telah mengikuti prosedur dan mekanisme pengawasan pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved