
Repelita Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo menyampaikan pernyataan tegas usai kliennya menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Ahmad Khozinudin selaku pengacara menyatakan ketidaksetujuan terhadap penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus yang sedang ditangani.
Dia menegaskan dengan sangat jelas bahwa seharusnya yang ditahan adalah mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah berstatus tersangka lebih dari dua tahun.
"Firli Bahuri sudah dua tahun lebih berstatus tersangka namun tidak kunjung ditahan oleh Polda Metro Jaya," ujar Ahmad Khozinudin di hadapan wartawan.
Pernyataan resmi ini disampaikan tepat di depan gerbang utama Polda Metro Jaya pada hari Kamis tanggal 13 November 2025.
Menurut penjelasan pengacaranya, penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cukup.
Dia secara tegas membandingkan perlakuan hukum yang berbeda antara kasus yang menimpa Roy Suryo dengan kasus yang melibatkan Firli Bahuri.
"Klien kami tidak seharusnya ditahan sebagaimana halnya Firli Bahuri yang juga tidak ditahan meskipun statusnya sudah sebagai tersangka," tambahnya dengan suara lantang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.
Roy Suryo termasuk dalam klaster kedua bersama dengan dua orang tersangka lainnya yang turut diperiksa.
Proses pemeriksaan terhadap Roy Suryo berlangsung selama beberapa jam di ruang penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum secara maksimal mendampingi kliennya selama seluruh proses pemeriksaan berlangsung dari awal hingga akhir.
Ahmad Khozinudin menyatakan dengan tegas akan terus memperjuangkan hak-hak hukum kliennya di setiap tahapan proses.
Dia berkomitmen penuh untuk mengikuti seluruh proses hukum dengan tetap konsisten menyuarakan prinsip keadilan.
Pernyataan tegas dari pengacara ini menjadi sorotan publik dalam mengikuti perkembangan kasus hukum yang sedang berjalan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

