
Repelita Jakarta - Pengacara dan aktivis hukum Petrus Salestinus menyampaikan apresiasinya terhadap transparansi proses sidang di Komisi Informasi Pusat terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan pihak lainnya melalui isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Petrus menilai jalannya persidangan memperlihatkan bahwa majelis komisioner mampu bekerja secara independen tanpa terpengaruh opini publik.
Ia menekankan bahwa dinamika persidangan menunjukkan KIP tetap memegang prinsip objektivitas meski kasus ini menyedot perhatian luas masyarakat.
Petrus juga menyoroti sikap Universitas Gadjah Mada yang dianggap berlindung di balik proses penyidikan Polda Metro Jaya sehingga berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap dokumen publik, khususnya yang terkait pendidikan mantan presiden.
Menurut pengamatannya, posisi UGM menjadi lebih tertutup karena alasan pengecualian informasi sambil menyerahkan dokumen ke kepolisian, yang membatasi akses publik dan menghambat pencarian kebenaran oleh pemohon informasi.
Ia menegaskan bahwa dokumen administrasi seharusnya tetap tersimpan di UGM sebagaimana disinggung majelis komisioner dalam persidangan.
Lebih jauh, Petrus menyinggung dugaan pemusnahan dokumen oleh KPU Solo yang dinilai prematur sebelum masa berlaku dokumen habis sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023, sehingga menimbulkan dugaan upaya sistematis menutup akses informasi tertentu.
Ia menegaskan pemusnahan dokumen sebelum batas waktu termasuk pelanggaran hukum dengan ancaman pidana hingga sepuluh tahun menurut ketentuan kearsipan nasional, dan pihaknya akan terus menelusuri indikasi pelanggaran yang memiliki aspek pidana lebih lanjut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

