Ketiga tersangka dalam kasus terkait dokumen ijazah tersebut tidak menjalani penahanan usai menjalani seluruh rangkaian interogasi.
Penyidik mengajukan total tiga ratus tujuh puluh tujuh pertanyaan yang terdistribusi kepada masing-masing tersangka selama proses pemeriksaan.
Roy Suryo menghadapi seratus lima puluh tujuh pertanyaan dari penyidik mengenai berbagai aspek terkait kasus tersebut.
Rismon Sianipar menjawab seratus tiga puluh empat pertanyaan sementara Tifauzia Tyassuma merespons delapan puluh enam pertanyaan.
Besarnya jumlah pertanyaan yang diajukan menunjukkan tingkat kompleksitas dan detail dari materi pemeriksaan.
Kombes Pol Bhudi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengonfirmasi kelancaran seluruh tahapan pemeriksaan.
Refly Harun selaku juru bicara kuasa hukum menyambut positif keputusan untuk tidak menerapkan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Sikap kooperatif yang ditunjukkan para tersangka selama proses menjadi pertimbangan penting dalam penentuan status penahanan.
Dengan tidak adanya penahanan, ketiga tersangka dapat tetap melanjutkan aktivitas normal sembari mematuhi proses hukum.
Mereka berkomitmen untuk menghadiri setiap panggilan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan lebih lanjut mengenai tahap penyidikan berikutnya masih menunggu pengumuman resmi dari Polda Metro Jaya.
Tingkat perhatian publik terhadap kasus ini tetap tinggi mengingat kompleksitas dan dampak sosial yang ditimbulkannya.
Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan adil untuk semua pihak yang terlibat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

