Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Said Didu Teriak: Kriminalisasi Ira Puspadewi Sama Persis Tom Lembong, Langkah Sistematis Perampok Negara Takuti Orang Baik!

 

Repelita Jakarta - Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu mengemukakan pandangannya tentang putusan hukum yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.

Didu menyatakan bahwa ia telah melakukan percakapan mendalam dengan Zaim Uchrowi, yang merupakan pasangan dari Ira Puspadewi.

Diskusi dengan Bung Zaim Uchrowi (teman lama) suami Mba Ira mantan Dirut ASDP yang dikriminalisasi oleh @KPK_RI bersama putranya, tulis Didu dalam unggahannya di X pada Selasa (25/11/2025).

Berdasarkan pertukaran informasi tersebut, Didu merangkum dua poin utama yang menjadi kesimpulannya.

Pertama, ia yakin bahwa perkara ini sepenuhnya merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar.

Kedua, situasi yang dialami Ira memiliki kemiripan yang mencolok dengan kasus yang menimpa Tom Lembong.

Kesimpulan saya: pertama, ini murni kriminalisasi. Kedua, kasus ini persis sama dengan kasus Tom Lembong, ungkap Didu.

Lebih lanjut, Didu memandang vonis tersebut sebagai bagian dari strategi terstruktur yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merampok kekayaan negara.

Ini langkah sistimatis perampok negara untuk memberikan rasa ketakutan kepada orang baik untuk memperbaiki negerinya, tambahnya.

Sebelumnya, dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (21/11/2025), Hakim Ketua Sunoto menyampaikan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Menurut Sunoto, Ira seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Maka berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging, jelas Sunoto.

Sunoto juga berpendapat bahwa dua terdakwa lainnya dalam perkara ini tidak melakukan tindak pidana korupsi, melainkan hanya mengambil keputusan bisnis yang kurang tepat.

Pertanggungjawaban yang tepat atas keputusan bisnis tersebut adalah melalui mekanisme gugatan perdata, sanksi administratif, dan perbaikan sistem tata kelola perusahaan, papar Sunoto.

Terdakwa yang dimaksud meliputi Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017 hingga 2024, Muhammad Yusuf Hadi sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019 hingga 2024, serta Harry Muhammad Adhi Caksono sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020 hingga 2024.

Meski demikian, majelis hakim akhirnya memutuskan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan bagi Ira.

Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved