
Repelita Jakarta - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, mengajukan tambahan saksi dan ahli yang menekankan kualitas keterangan dibanding jumlah semata.
Hal itu disampaikan Roy Suryo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
"Para saksi dan ahli tersebut kini sedang dijadwalkan pengambilan keterangannya di Polda Metro Jaya," kata Roy Suryo.
Menurut Roy Suryo, penambahan saksi dan ahli menjadi penting agar penanganan kasus ini tepat dalam penerapan berbagai aturan hukum, termasuk UU KIP No 14/2008, UU ITE No 11/2008 yang telah direvisi menjadi UU No 19/2016 dan terakhir diubah lagi menjadi UU No 1/2024.
Ia menambahkan, kasus ini juga memperhatikan KUHP Baru yang berlaku tahun 2023 dan menghapus sejumlah pasal di KUHP lama, sehingga penegakan hukum harus selaras dengan regulasi terbaru.
Roy Suryo menegaskan bahwa tujuh orang lainnya yang terkait dalam kasus ini, menurut sejumlah tokoh berkompeten, harus diperlakukan dengan prosedur yang adil dan sesuai aturan hukum. Tokoh-tokoh tersebut antara lain:
1. Prof Jimly Asshiddiqie
2. Prof Mahfud MD
3. Prof Komaruddin Hidayat
4. Prof Ikrar Nusa Bakti
5. Prof Toto Saksono
6. Prof Teuku Nasrullah
7. Susno Duadji
8. Oegroseno
9. Tyasno Sudarto
10. Soenarko
11. Moeryono Aladin
12. Hidayat Purnomo
13. Sri Radjasa Chandra
14. Said Didu
15. Faisal Assegaf
16. Marwan Batubara
17. Bonatua Silalahi
18. Kholid Miqdar
"Kasus ini harus dikembalikan lagi ke khittahnya semula, yakni soal ijazah palsu Jokowi terlebih dahulu yang dikedepankan," pungkas Roy Suryo. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

