Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo: Kalau Polisi Jujur, LP Benny Parapat Sudah Diterima dan TerMul AA + JS Langsung Masuk Bui 12 Tahun Karena Manipulasi Ijazah!

 

Repelita Jakarta - Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes dengan tegas menyatakan bahwa jika aparat penegak hukum bersikap jujur dan obyektif, maka Laporan Polisi yang diajukan Benny Parapat pada Jumat 29 November 2025 sudah seharusnya langsung diterima oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Roy Suryo, Andi Azwan alias TerMul AA bersama Joshua Sinambela alias Pakar Abal-abal JS telah dengan terang-terangan melakukan tindakan yang memenuhi unsur Pasal 32 jo Pasal 35 UU ITE saat menayangkan scan ijazah yang direkayasa dalam acara Rakyat Bersuara iNews TV pada 19 dan 25 November 2025.

Ia menegaskan bahwa keduanya secara sadar memanipulasi dokumen elektronik agar foto ijazah miring dari postingan media sosial pada 1 April 2025 diubah menjadi seolah-olah scan asli yang otentik, padahal tidak memiliki watermark, emboss, maupun ciri keaslian lainnya.

Roy Suryo yang menjadi saksi mata sekaligus panelis dalam acara tersebut menilai penolakan SPKT Polda Metro Jaya menerbitkan LP setelah Benny menunggu 12 jam penuh merupakan bentuk perlakuan tidak adil dan melanggar asas equality before the law.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 32 dan 35 UU ITE adalah delik umum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sehingga dapat dilaporkan oleh siapa saja tanpa harus menunggu pengaduan langsung dari pihak yang merasa dirugikan.

Roy Suryo juga mengkritik alasan petugas yang menyatakan harus menunggu laporan dari Jokowi sendiri dan meminta Benny melampirkan ijazah asli, padahal dokumen asli tersebut hingga kini tidak pernah diperlihatkan dalam enam kali persidangan sebelumnya.

Perbedaan perlakuan sangat mencolok dibandingkan dengan kasus lain yang menggunakan pasal sama namun langsung diterbitkan LP-nya, menunjukkan adanya standar ganda yang tidak dapat dibenarkan.

Roy Suryo menegaskan kembali bahwa penolakan penerbitan LP tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 12 huruf a yang mewajibkan setiap anggota Polri menerima laporan masyarakat tanpa penolakan.

Ia menyebut tindakan Andi Azwan dan Joshua Sinambela sebagai kebohongan publik yang disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi nasional dan disaksikan jutaan pemirsa, sehingga bukti permulaan sudah sangat cukup dan terang benderang.

Menurut Roy Suryo, jika aparat bertindak jujur dan obyektif, maka LP Benny Parapat wajib diterima serta kedua terlapor harus segera diproses hukum dengan ancaman 12 tahun penjara karena terbukti memenuhi unsur manipulasi informasi dan dokumen elektronik.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved