
Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengaku sama sekali tidak terganggu dengan status pencegahan ke luar negeri yang diberlakukan Polda Metro Jaya terhadap dirinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
"Saya sih senyum saja ya, menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, enggak apa-apa," kata Roy dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi pada Kamis, 20 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa seluruh bahan untuk penyusunan buku Black Paper tentang polemik ijazah tersebut sudah diperoleh lengkap saat kunjungannya ke Sydney, Australia baru-baru ini.
"Toh dah selesai, udah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplit untuk pembuatan buku Black Paper. Itu semuanya sudah komplit, nggak perlu lagi kalau ke Singapura. Nggak usahlah Singapura kampus abal-abal kayak gitu hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura dan itu kampus swasta. Jadi nggak perlu lah dia," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pencekalan perjalanan ke luar negeri terhadap Roy Suryo beserta tujuh tersangka lainnya disertai kewajiban lapor setiap minggu.
"Betul (wajib lapor) karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," ujar Budi Hermanto.
Delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua kluster dengan penerapan pasal yang berbeda.
Kluster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis.
Kluster kedua terdiri atas Roy Suryo, Dokter Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal penghinaan, fitnah, penyebaran berita bohong, serta pelanggaran UU ITE berdasarkan laporan langsung dari Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Editor: 91224 R-ID Elok

