
Repelita Semarang - Perwira menengah Polri berpangkat AKBP Basuki kini resmi ditempatkan di sel khusus Bidang Propam Polda Jawa Tengah terkait kasus kematian dosen Hukum Pidana Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Dwinanda Linchia Levi.
AKBP Basuki yang menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng diduga menjalani hubungan asmara gelap dengan korban berusia 35 tahun tersebut.
Ia menjadi orang pertama yang menemukan jasad Dwinanda tergelatak tanpa busana di lantai kamar 210 sebuah hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, kawasan Gajahmungkur, pada Senin (17/11) sekitar pukul 05.30 pagi.
Setelah kejadian, Basuki langsung melaporkan penemuan tersebut kepada Inafis Polrestabes Semarang dan Polsek Gajahmungkur serta memberitahu resepsionis hotel.
Foto AKBP Basuki beredar luas di masyarakat setelah dirinya menjalani penahanan internal.
Dalam foto tersebut, Basuki terlihat mengenakan seragam tahanan khusus berwarna kuning dengan aksen biru pada kerah dan lengan sambil berdiri di area sel tanpa mengenakan borgol.
Wajahnya sengaja diburamkan, namun seragam kuning tersebut menjadi ciri khas anggota Polri yang sedang menjalani proses pemeriksaan pelanggaran kode etik.
Polda Jawa Tengah mengonfirmasi Basuki ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari untuk menjalani sidang etik.
Penyebab kematian Dwinanda Linchia Levi hingga kini masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh penyidik Polrestabes Semarang.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menyatakan rencana otopsi akan segera dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti meninggalnya korban.
"Nanti kita coba lakukan otopsi. Nanti kita lihat hasil otopsinya seperti apa," ungkapnya pada Selasa (18/11).
Hotel tempat ditemukannya jasad korban diduga sering digunakan sebagai tempat pertemuan rahasia antara Dwinanda dan AKBP Basuki selama menjalin hubungan terlarang.
Sidang kode etik terhadap Basuki masih menunggu penjadwalan resmi dari Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
Editor: 91224 R-ID Elok

