
Repelita Jakarta - Gagasan agar mantan Presiden Joko Widodo bertemu langsung dengan Roy Suryo dan kawan-kawan sambil membawa ijazah asli dinilai mustahil untuk diwujudkan.
Usulan mediasi semacam itu pernah dikemukakan pakar hukum Teuku Nasrullah dalam sebuah acara diskusi televisi pada Minggu 16 November 2025.
"Memediasi Roy Suryo cs dengan Jokowi ibarat memediasi Ukraina dengan Rusia. Tak mungkinlah Jokowi mau tunjukkan ijazah," kata peneliti politik dan media Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya pada Kamis 20 November 2025.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu tersebut sejak Jumat 7 November 2025.
Mereka dibagi menjadi dua klaster dengan ancaman hukuman yang berbeda.
Klaster pertama beranggotakan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 27A serta Pasal 28 Undang-Undang ITE disertai Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah dengan ancaman maksimal enam tahun kurungan.
Khusus klaster kedua mendapatkan pasal tambahan berupa Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik sehingga ancaman pidananya menjadi lebih berat.
Editor: 91224 R-ID Elok

