Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Cs Tolak Mediasi: Tak Mau Damai Sama Kebohongan Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Tolak Mediasi,...

Repelita Jakarta - Kuasa hukum delapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Ahmad Khozinudin, dengan tegas menolak segala bentuk mediasi atau perdamaian dalam perkara yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Menurut Khozinudin, perkara ini bersifat murni pidana sehingga tidak ada ruang sama sekali untuk penyelesaian secara damai di luar jalur pengadilan.

Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran. Sekali lagi, tidak ada kompromi antara al-haq dan al-batil.

Pernyataan penolakan itu disampaikan Khozinudin usai mendampingi kliennya di Polda Metro Jaya pada Kamis 20 November 2025.

Ia juga mengkritik keras sejumlah tokoh yang belakangan ini mengemukakan wacana mediasi, termasuk Faisal Assegaf dan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Hukum Polri Jimly Asshiddiqie.

Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengaku punya kepentingan, punya kapasitas atau mengaku juru bicara atau apa pun, termasuk kemarin kami komplain saudara Faisal Assegaf yang tiba-tiba bicara tentang perdamaian, juga Prof. Jimly Asshiddiqie yang bicara tentang mediasi karena ini kasus pidana, bukan kasus perdata.

Waktu kasus perdata saudara Joko Widodo berulang kali di mediasi justru tidak pernah hadir.

Khozinudin menegaskan bahwa Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan tersangka lainnya tetap berkomitmen memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai aspirasi masyarakat hingga kasus ini terbuka secara tuntas.

Kalau kami mengambil perdamaian, itu sama saja deklarasi pengkhianatan. Itu tidak mungkin dilakukan oleh Pak Roy dan Pak Rismon.

Sebelumnya pada 13 November 2025, Roy Suryo dan kawan-kawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun tidak ditahan karena mengajukan saksi serta ahli yang meringankan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dua klaster terpisah atas laporan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan langsung oleh Joko Widodo.

Penetapan tersangka diumumkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri pada Jumat 7 November 2025 setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.

Klaster pertama meliputi inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved