Repelita Jakarta - Wakil Ketua Umum dari organisasi Projo yaitu Freddy Damanik berpendapat bahwa tim penyidik telah mempertimbangkan aspek keprofesionalan secara mendalam dalam memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap ahli telematika Roy Suryo setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran fitnah mengenai ijazah palsu milik Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo pada hari Kamis tanggal 13 November 2025.
"Saya melihat tentu penyidik mempunyai pertimbangan yang profesional, yang sangat hati-hati menurut saya," kata Freddy dalam program Interupsi iNews TV, Kamis malam.
Beliau memperkirakan bahwa para penyidik mungkin sedang menanti momen yang sesuai untuk melaksanakan penahanan terhadap Roy Suryo serta dua orang tersangka lain sambil menunggu hasil evaluasi terhadap para saksi beserta pakar yang diusulkan oleh kubu Roy.
"Sembari menunggu nanti saatnya ada yang tepat apakah tadi katanya diperiksa dulu ahlinya, saksi-saksi meringankan," ujarnya.
"Menurut saya itu hal yang sangat baik, strategi yang dilakukan oleh penyidik," sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo telah menyelesaikan tahap pemeriksaan di markas Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah palsu Jokowi pada hari Kamis tersebut, di mana selain Roy juga terdapat pakar forensik digital Rismon Sianipar serta aktivis media sosial Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa yang turut menjalani proses serupa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yaitu Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan bahwa ketiga individu tersebut tidak dikenakan tindakan penahanan setelah menyelesaikan pemeriksaan mereka.
"Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Iman, Kamis malam.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

