
Repelita Jakarta - Sebagai individu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena tidak langsung memberikan pernyataan pers usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis malam tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap pertimbangan kuasa hukum untuk meredakan situasi, sehingga pada awalnya hanya diwakili oleh Dr. Refly Harun selaku juru bicara.
Meskipun demikian, akhirnya disampaikan juga ucapan terima kasih secara singkat kepada berbagai pihak, termasuk media serta tim pendamping litigasi dan non-litigasi, atas desakan rekan-rekan awak media.
Pemeriksaan berlangsung total selama sembilan jam, dimulai pukul 10.30 hingga 18.30 WIB, dan terbagi ke dalam tiga sesi.
Sesi pertama berlangsung dari pukul 09.30 hingga 12.00 WIB, dilanjutkan sesi kedua pukul 13.30 sampai 15.30 WIB, dan sesi terakhir pukul 16.30 hingga 18.30 WIB.
Di antara sesi tersebut disediakan waktu untuk melaksanakan salat Zuhur sekaligus makan siang, salat Asar, serta salat Magrib.
Secara objektif, proses pemeriksaan berjalan sigap dan profesional, bahkan pihak penyidik menyediakan makanan, minuman, serta camilan dari bakery ternama.
Namun, dengan alasan tertentu, saya memilih untuk selalu makan dan minum di kantin PMJ bersama rekan-rekan aktivis, kuasa hukum, YouTuber, simpatisan, hingga masyarakat umum.
Proses pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan secara pro justisia berjalan cukup lancar di bawah supervisi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol. Dr. Iman Imanudin, S.H., S.I.K., M.H.
Beliau turun langsung ke ruang pemeriksaan di Unit 1, 4, dan 5 Subdit Kamneg Ditreskrimum PMJ, dan sempat menyapa dengan ramah saya beserta penyidik dan kuasa hukum di ruang tersebut.
Sementara itu, di luar pagar Pintu III PMJ Jalan Jenderal Sudirman, sempat terjadi aksi demonstrasi yang diduga dikelola oleh pihak tertentu disertai aksi provokasi singkat dari sekelompok orang, mungkin karena kurangnya dukungan pendanaan.
Secara keseluruhan, jumlah pertanyaan yang telah dijawab dalam BAP mencapai 134 buah, sementara untuk dr. Tifa sebanyak 86 pertanyaan dan Dr. Rismon 157 pertanyaan.
Sebagaimana diungkapkan Kabidhumas PMJ Kombes Pol. Bhudi Hermanto dalam konferensi pers, kami telah mengajukan tambahan saksi dan ahli yang lebih mengutamakan kualitas dibanding kuantitas belaka.
Para saksi dan ahli tersebut sedang dijadwalkan untuk memberikan keterangan lebih lanjut di PMJ guna memastikan ketepatan penerapan undang-undang, khususnya UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan UU ITE yang telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 serta terakhir UU Nomor 1 Tahun 2024, di samping KUHP baru yang akan segera berlaku.
Sejalan dengan pernyataan sejumlah tokoh yang konsisten berpikir lurus, antara lain:
1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie
2. Prof. Dr. Mahfud MD
3. Prof. Komaruddin Hidayat
4. Prof. Ikrar Nusa Bakti
5. Prof. Toto Saksono
6. Prof. Dr. Teuku Nasrullah, S.H.
7. Komjen Pol. Susno Duadji
8. Komjen Pol. Oegroseno
9. Jenderal TNI Tyasno Sudarto
10. Mayjen TNI Soenarko
11. Laksda TNI Moeryono Aladin
12. Brigjen TNI Hidayat Purnomo
13. Kolonel TNI Sri Radjasa Chandra
14. Dr. Said Didu
15. Dr. Faisal Assegaf
16. Dr. Marwan Batubara
17. Dr. Bonatua Silalahi
18. Kholid Miqdar
serta banyak lagi lainnya—beberapa bahkan hadir langsung mendampingi masyarakat di PMJ—kasus ini harus dikembalikan kepada khittah awalnya, yaitu persoalan dugaan ijazah palsu yang harus diutamakan.
Pada akhirnya, mari kita terus mengedepankan akal sehat dalam memperjuangkan cita-cita luhur pendiri bangsa untuk menjaga NKRI dari pengaruh oligarki dan kekuasaan dinasti rezim sebelumnya yang sempat menggerogoti sumber daya dan dana negara dalam satu dekade terakhir, bahkan masih berusaha menguasai meski sudah tidak berkuasa, sehingga dapat mengancam tercapainya Indonesia Emas 2045.
Kita harus mengawal Presiden Prabowo Subianto agar tetap amanah dan tidak terbebani oleh parasit yang mengganggu pemerintahannya, tetap konsisten dalam semangat, dan senantiasa berdoa semoga Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT, melimpahkan ridha-Nya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

