Repelita Jakarta - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menawarkan dua alternatif langkah selanjutnya dalam penanganan perkara tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo saat menerima laporan wajib dari tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya pada Kamis 27 November 2025.
Pilihan tersebut mencakup pelaksanaan gelar perkara khusus terlebih dahulu atau langsung memasuki tahap penyidikan mendalam sebagaimana yang pernah diajukan oleh kelompok pembela hukum para terlibat.
Ahmad Khozinudin sebagai salah satu penasihat hukum menyatakan bahwa opsi-opsi itu disampaikan secara fleksibel oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, kemungkinan dimulai dengan gelar perkara khusus atau memanggil terlebih dahulu saksi dan pakar yang berpotensi memberikan keterangan meringankan bagi kliennya.
Tim pembela hukum akhirnya memutuskan untuk mengutamakan gelar perkara khusus sebagai prioritas utama dalam proses ini.
Pendekatan tersebut dianggap mampu mempercepat penyelesaian tanpa melalui jalur pengadilan yang cenderung panjang dan melelahkan.
Ahmad Khozinudin berpendapat bahwa forum khusus semacam itu berpotensi membuka tabir rahasia seputar keabsahan dokumen pendidikan yang selama ini menjadi pusat perdebatan.
Ia yakin bahwa dengan demikian, perdebatan panjang bisa diakhiri secara efektif dan efisien tanpa penundaan yang tidak perlu.
Dalam sesi gelar perkara khusus, harapan besar ditempatkan pada kemampuan untuk mengungkap fakta autentisitas ijazah secara komprehensif.
Langkah pembuktian ini dianggap krusial untuk menilai apakah benar ada unsur pidana yang dilakukan oleh Roy Suryo dan kelompoknya.
Denny Indrayana sebagai kuasa hukum lain menekankan bahwa elemen kunci yang belum pernah terekspos sepenuhnya harus menjadi fokus utama dalam tahap ini.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan yang teliti dan panjang.
Mereka dihadapkan pada Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan maksimal hukuman enam tahun penjara.
Para tersangka dikelompokkan menjadi dua kategori berdasarkan jenis perbuatan yang diduga dilakukan.
Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Kelompok pertama juga dikenai Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan hasutan terhadap kekuasaan umum.
Sementara kelompok kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Mereka didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas dugaan penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi data elektronik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

