Repelita Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa dua pelapor dari Aliansi Rakyat Anti Hoaks yakni M. Iqbal dan Salman Alfarisi terkait pengaduan terhadap politikus PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning pada Kamis 27 November 2025.
Kedua pelapor menjalani sesi klarifikasi selama beberapa jam dan dijawab sekitar dua puluh pertanyaan dari tim penyidik.
Pertanyaan utama berfokus pada alasan mereka mengadukan Ribka ke polisi atas pernyataannya yang menyebut Soeharto membunuh jutaan rakyat Indonesia.
Menurut Iqbal, pernyataan Ribka tersebut merugikan masyarakat secara imateril karena hingga kini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang sah secara hukum menyatakan Soeharto melakukan pembunuhan massal terhadap jutaan warga negara.
Salman Alfarisi menegaskan bahwa laporan ini murni inisiatif masyarakat untuk menegakkan hukum dan sama sekali tidak terkait atau diperintahkan oleh keluarga almarhum Soeharto maupun partai politik manapun.
Ia membantah keras tudingan bahwa ARAH menjadi alat kepentingan tertentu dan menegaskan pengaduan ini hanya semata-mata demi supremasi hukum serta perlindungan kehormatan sejarah bangsa.
Pengaduan yang diajukan sejak 12 November 2025 itu telah diterima resmi oleh Bareskrim sebagai laporan pengaduan masyarakat dan sedang diproses melalui mekanisme standar.
Sementara itu, Ribka Tjiptaning menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan dan tidak gentar dengan langkah pelaporan tersebut.
Politikus senior PDI Perjuangan itu hanya menyampaikan secara singkat bahwa dirinya akan menghadapi semua proses secara langsung tanpa rasa takut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

