Repelita Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho mengumumkan bahwa pengawalan kendaraan pribadi dengan sirene strobo atau yang dikenal “tot tot wuk wuk” resmi dibekukan sementara waktu.
Kebijakan ini diambil sebagai respons langsung atas gelombang protes masyarakat melalui gerakan stop tot tot wuk wuk yang menolak penyalahgunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Menurutnya, masa lalu polisi sering terpaksa melayani permintaan pengawalan dari siapa saja yang meminta, namun kini aturan diperketat dan hanya diberikan kepada pihak-pihak yang benar-benar masuk daftar prioritas.
Pernyataan tersebut disampaikan Irjen Agus dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dan seluruh Direktur Lalu Lintas Polda se-Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis 27 November 2025.
Ia menegaskan bahwa izin penggunaan sirene untuk pengawalan nonprioritas telah dibekukan total dan banyak izin yang sudah diterbitkan ditarik kembali.
Evaluasi internal terus berjalan dan hasil sementara menunjukkan dampak sangat positif terhadap kelancaran serta keadilan berlalu lintas.
Saat ini Korlantas sedang berkoordinasi intensif dengan Sekretariat Negara untuk menyusun daftar baru yang jelas mengenai siapa saja yang berhak mendapat pengawalan resmi.
Irjen Agus juga menyatakan bahwa pengawalan terhadap anggota DPR RI tetap akan diberikan penuh tanpa pengecualian.
Langkah pembekuan ini diharapkan menjadi awal dari penertiban menyeluruh terhadap praktik penyalahgunaan atribut kepolisian di jalan raya oleh pihak yang tidak berwenang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

