
Repelita Jakarta - Pengamat teknologi informasi Universitas Gadjah Mada, Josua Sinambela, memberikan penjelasan mengenai alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, Tifa, dan Rismon meskipun status tersangka sudah diumumkan kepada publik.
Ia menyampaikan bahwa ketiganya masih dapat kembali ke rumah karena proses penyidikan masih berlangsung, dan para tersangka diketahui sedang mengajukan ahli serta saksi yang dianggap dapat memberikan keterangan yang meringankan posisi mereka di hadapan penyidik.
Menurut Josua, dinamika perkara masih berjalan dan langkah penahanan belum dijalankan karena penyidik memberikan kesempatan kepada pihak tersangka untuk melengkapi pembelaan, sehingga perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir dalam waktu yang tidak singkat.
Ia juga menilai bahwa ruang komunikasi antara penyidik dan para tersangka kemungkinan sudah terjadi sehingga mereka diizinkan pulang untuk sementara, meskipun keputusan akhir mengenai penahanan tetap berada di tangan penyidik yang mengatur jalannya pemeriksaan.
Josua menegaskan bahwa peluang para tersangka untuk tetap berada di luar tahanan sangat bergantung pada sikap mereka setelah keluar dari Polda, dan penyidik pasti akan mengambil tindakan tegas apabila menemukan tindakan yang dianggap memperkeruh suasana.
“Jika mereka masih terus koar-koar dan masih menghasut, maka saya yakin auto ditahan segera,” Josua menuturkan.
Ia menyebut bahwa ketenangan para tersangka saat keluar dari Polda menjadi indikasi bahwa mereka telah diberi pemahaman tertentu oleh penyidik tentang konsekuensi tindakan dan ucapan mereka di ruang publik, sehingga mereka memilih sikap diam setelah pemeriksaan.
Josua menduga penyidik telah menunjukkan bukti-bukti yang dianggap cukup kuat untuk menyadarkan para tersangka mengenai kekeliruan dalam pernyataan dan tuduhan sebelumnya, sehingga mereka kini tidak lagi agresif berbicara di hadapan publik dan lebih berhati-hati dalam bersikap.
Ia juga menyinggung adanya potensi persoalan tambahan yang bisa menjerat salah satu tersangka, Rismon Sianipar, apabila ia kembali melontarkan pernyataan yang dinilai berlebihan, termasuk terkait dugaan status keahliannya yang menjadi sorotan di tengah proses penyidikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

