
Repelita Jakarta - Tiga tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menghadirkan saksi dan ahli meringankan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (17/11/2025).
Pengacara ketiganya, Ahmad Khozinuddin, menyebutkan dua saksi meringankan yang diajukan:
1. Bambang Harymurti, jurnalis senior dan mantan pimpinan Tempo
2. Syamsuddin Alimsyah, pendiri Komite Pemantau Legislatif Indonesia
Selain itu, empat ahli turut dihadirkan untuk memberikan keterangan meringankan:
1. Prof Aceng Ruhendi Fahrullah, pakar bahasa linguistik forensik dari UPI Bandung
2. Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan, ahli pidana dari Universitas Indonesia
3. Dr Azmi Syahputra, ahli pidana dari Universitas Trisakti
4. Prof Henri Subiakto, ahli IT dari Universitas Airlangga
Ketiga tersangka tidak ditahan setelah diperiksa pada Kamis (13/11/2025), karena pengajuan saksi dan ahli meringankan tersebut.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Jokowi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa delapan tersangka tersebut terbagi menjadi dua klaster, dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa termasuk dalam klaster kedua.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa alat bukti telah mencukupi sebelum penetapan tersangka, dan proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan kebenaran kasus tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

