Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Rismon Sianipar Tantang Polisi: Tunjukkan Bukti Edit Ijazah Jokowi, Jangan Sembrono Pakai Ahli Andalan, Ini Kajian Ilmiah Bukan Rekayasa

 Rismon Sianipar Beberkan Bukti Ijazah Palsu Jokowi: Sumber Primer kok  Dikatakan Bareskrim Sekunder?

Repelita Jakarta - Tersangka kasus dugaan manipulasi dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar, dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan pengeditan atau rekayasa gambar.

Pernyataan itu disampaikan Rismon usai menjalani kewajiban lapor di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11/2025) bersama dua tersangka lainnya yang dijadwalkan setiap hari Kamis.

"Jadi kepolisian seharusnya tidak sembrono ya. Hanya karena tiga ahli kepolisian yang sering dipakai di meja penyidikan, langsung basis itu dipakai untuk menuduh kami mengedit," kata Rismon.

Tim hukumnya saat ini sedang mengajukan sejumlah pakar independen untuk memberikan keterangan di tahap penyidikan.

"Jadi kami sedang mengajukan ahli-ahli yang pakar di bidang undang-undang ITE dan praktisi ITE. Untuk membuktikan bahwa apa yang kami lakukan murni dalam koridor apa yang disebut dengan ilmu digital image processing," ucap dia.

Rismon menjelaskan bahwa teknik yang diterapkan merupakan metode standar dalam ilmu pengolahan citra digital yang sering digunakan para peneliti.

"Digital image processing, di mana kami dituduh untuk mengedit dan merekayasa bagian dari citra dari Ijasah Joko Widodo. Padahal hal itu sangat umum dilakukan dalam ilmu digital image processing," ucap dia.

Ia mengkritik penyidik yang hingga kini belum mampu menunjukkan bukti konkret bagian mana dari dokumen yang telah diubah olehnya.

"Sampai saat ini, detik inipun kepolisian tidak bisa menunjukkan mana yang kami edit," ucap dia.

Rismon menegaskan bahwa ilmuwan dan peneliti tidak boleh diintimidasi hanya karena menyampaikan hasil kajian ilmiah.

"Kalau cari pasal, cari-cari salah itu gampang," ucap dia.

Menurutnya, penekanan terhadap ruang akademik melalui ancaman pasal berat UU ITE akan membahayakan kebebasan berpendapat bagi seluruh warga negara.

"Jadi, tolong jaga demokrasi di Republik ini. Supaya ke depan, generasi ke depan tidak lagi takut untuk bersuara, melakukan kajian-kajiannya, menuliskan buku, dan lainnya, tetapi diancam dengan undang-undang ITE 32-35 yang ancamannya sampai 12 tahun. Ini bisa jadi terjadi pada kami, dan besok kepada kalian," ucap dia.

Rismon menutup pernyataannya dengan menegaskan hak masyarakat untuk menganalisis dokumen publik milik pejabat negara sebagai bagian dari demokrasi.

"Jadi kita harus bela demokrasi di Republik ini. Apapun itu, kita berhak menganalisa dokumen publik dari seorang pejabat," tandas dia.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved