
Repelita Jakarta - Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar menyatakan rasa kecewanya terhadap penyelenggaraan audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Acara tersebut digelar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Jakarta Selatan pada Rabu 19 November 2025.
Rismon yang datang bersama Roy Suryo serta kawan-kawan memutuskan keluar dari ruangan karena dilarang menyampaikan pendapat.
Padahal maksud kedatangan mereka adalah menyuarakan protes atas proses hukum kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ketujuh Joko Widodo yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kalangan akademisi peneliti dan aktivis.
Kami tadi sudah masuk, tetapi ada dua opsi. Diminta keluar langsung atau berada di barisan belakang tapi tidak ngomong. Kami kan di sini bukan untuk menjadi penonton Prof. Jimly, iya kan? Nah, terkait dengan tadi juga kami keberatan.
Rasa tidak puas Rismon bertambah setelah melihat Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan turut mengajak beberapa anggota tim pengacara.
Menurut Rismon tim tersebut merupakan kuasa hukum yang mewakili Jokowi sebagai pelapor.
Kenapa kalau kami bawa ini kasus kriminalisasi terhadap kami, akademisi, peneliti, dan aktivis, di situ ada juga Profesor Otto Hasibuan yang dari kantor pengacaranya mendampingi atau menjadi PH dari pelapor, Joko Widodo ya. Jadi itu tidak fair.
Rismon menyesalkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara ijazah palsu justru membuat suaranya dibungkam dalam forum terbuka.
Saya merasa dibungkam. Masih tersangka saja tidak boleh menyuarakan aspirasinya apalagi terpidana, dan ingat Prof. Jimly kalau kami meneliti dan (kalau) kami mengedit, kami memanipulasi, tidak mungkin kami publikasi dalam sebuah buku. Manipulasi yang jahat itu, itu di ruang gelap, bukan di ruang terang.
Editor: 91224 R-ID Elok

