
Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyampaikan apresiasi atas keputusan penyidik yang tidak menahan Roy Suryo dan dua tersangka lainnya usai proses pemeriksaan.
Sebagai juru bicara kuasa hukum, ia mengungkapkan rasa syukur karena proses hukum berjalan lancar dengan sikap kooperatif dari semua pihak yang terlibat.
Menurut pengamatannya, penyidik menunjukkan sikap profesional selama pemeriksaan berlangsung selama lebih dari sembilan jam.
Dengan tidak diterapkannya penahanan, Roy Suryo dan kawan-kawan dapat tetap melanjutkan aktivitas produktif mereka secara normal.
Refly menilai kondisi ini akan memungkinkan para tersangka untuk berpikir jernih dan menghasilkan karya tulis tanpa tekanan psikologis.
Ia menyarankan agar ketiganya diberikan waktu untuk meredakan ketegangan sebelum melanjutkan aktivitas rutin.
Proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka telah diselesaikan dalam waktu sembilan jam dua puluh menit dengan jumlah pertanyaan yang berbeda-beda.
Rismon Sianipar menghadapi seratus lima puluh tujuh pertanyaan dari penyidik mengenai berbagai aspek terkait kasus tersebut.
Roy Suryo menjawab seratus tiga puluh empat pertanyaan sementara Tifauzia Tyassuma merespons delapan puluh enam pertanyaan selama proses interogasi.
Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengkonfirmasi kelancaran seluruh tahapan pemeriksaan.
Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mencapai keadilan.
Keputusan untuk tidak menahan ketiga tersangka mempertimbangkan berbagai faktor termasuk pengajuan saksi dan ahli.
Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjaga objektivitas.
Perkembangan kasus akan terus dipantau secara transparan untuk memastikan terwujudnya keadilan bagi semua pihak.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

