
Repelita Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, turut mengawal pemeriksaan Roy Suryo bersama dua tokoh lain yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo pada Kamis, 13 November 2025.
Ketiga nama tersebut yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai bagian dari klaster kedua perkara tersebut.
Dalam siaran langsung dari saluran YouTube pribadinya pada 13 November 2025, Refly memperlihatkan dirinya sedang berada dalam kendaraan dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.
Ia menyampaikan bahwa dukungan bagi ketiga tokoh ini telah disebarkan ke berbagai pihak meski belum memastikan siapa saja yang akan ikut mengawal langsung pemeriksaan tersebut di lokasi.
Refly menyebutkan bahwa pendampingannya bertujuan untuk mengawal proses hukum supaya tetap berada dalam koridor demokrasi dan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.
Ia menilai bahwa pernyataan Roy Suryo Cs mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi merupakan bentuk ekspresi intelektual yang seharusnya dilindungi selama didasarkan pada fakta, data, dan kajian akademis.
Sebagai contoh, ia menyebutkan buku berjudul Jokowi’s White Paper yang dijadikan sebagai argumentasi akademik atas kritik yang disampaikan kepada publik.
Refly menegaskan bahwa ketiga tokoh ini bukan orang sembarangan mengingat latar belakang akademik mereka yang kuat.
Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar telah menyandang gelar doktor, sementara dokter Tifa disebut hampir menyelesaikan dua program doktor di disiplin ilmu yang berbeda.
Dengan latar belakang tersebut, Refly menyatakan tidak sepatutnya seorang intelektual yang produktif justru diproses secara hukum hanya karena menyampaikan kritik dan pemikiran.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

