Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Soroti Ketidakadilan dalam Kasus Ijazah, Kuasa Hukum Roy Suryo: Polisi Cuma Fokus Bukti dari Jokowi

Soroti Ketidakadilan dalam Kasus Ijazah, Kuasa Hukum Roy Suryo: Polisi Cuma Fokus Bukti dari Jokowi

Repelita Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin kembali menyoroti adanya ketimpangan dalam penanganan perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Joko Widodo.

Pada Jumat 7 November 2025, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka bersama tujuh orang lain atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu.

Roy Suryo dijadwalkan hadir di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Kamis 13 November 2025 pukul 10.00 WIB bersama dua tersangka lain, yaitu ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Kepastian agenda tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto pada Senin 10 November 2025.

Menurut Bhudi, pemanggilan dilakukan terhadap tiga tersangka dan seluruhnya diminta hadir pada Kamis itu.

Ketiga tersangka kemudian memenuhi panggilan penyidik sesuai agenda pemeriksaan.

Roy tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB mengenakan jaket berwarna hitam.

Rismon masuk gedung dengan jas abu-abu dan kemeja merah di bagian dalam.

Sementara itu Tifauzia datang lebih awal dibanding Roy dan Rismon.

Di sela pemeriksaan, Ahmad Khozinudin menantang aparat untuk membuka dan menguji semua bukti yang dimiliki kedua pihak secara transparan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya mengumumkan bahwa ada 723 barang bukti yang telah disita dan dianalisis oleh tim gabungan forensik.

Di antara barang bukti tersebut terdapat dokumen resmi Universitas Gadjah Mada yang dinyatakan sebagai bukti keabsahan ijazah Jokowi.

Tim penyidik juga mencatat pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai disiplin termasuk pidana, ITE, bahasa, sosiologi hukum, komunikasi sosial, dan forensik digital.

Ahmad menegaskan bahwa pihak Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia juga membawa bukti-bukti yang dianggap relevan untuk diuji dalam proses pembelaan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved