Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Aturan Bertetangga! Bikin Keributan Malam Hari Didenda Rp 10 Juta, Parkir di Depan Rumah Orang Bisa Dipidana 18 Bulan Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar

 

Repelita Jakarta - Ketegangan di lingkungan tempat tinggal kerap muncul akibat perilaku yang tampak sepele seperti suara bising, parkir seenaknya, sampai cara membuang sampah yang tidak semestinya.

Padahal, menjaga ketertiban hidup bertetangga bukan hanya soal etika, tetapi juga diatur dalam undang-undang.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan sejumlah aturan lain memuat ketentuan yang wajib dipatuhi warga agar kehidupan bermasyarakat tetap nyaman dan tertib.

Salah satu perbuatan yang dilarang keras adalah menimbulkan keributan di luar jam wajar, terutama pada malam hari.

Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan diterapkan pada 2026, menyatakan bahwa pelaku yang memecah ketenangan malam hari dapat dikenai denda maksimal sepuluh juta rupiah.

Di luar itu, Pasal 503 KUHP juga memberi ancaman pidana kurungan hingga tiga hari atau denda maksimal dua ratus lima puluh lima ribu rupiah bagi mereka yang mengganggu ketertiban umum dengan suara berisik.

Dalam urusan parkir, warga diminta untuk tidak memarkirkan kendaraan di depan rumah orang lain atau di ruang jalan umum yang bisa menghalangi fungsi jalan.

Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 secara tegas melarang tindakan yang mengganggu fungsi jalan karena ruang jalan harus digunakan sesuai peruntukannya.

Jika terbukti dengan sengaja melakukan pelanggaran tersebut, Pasal 12 ayat 1 undang-undang yang sama menetapkan ancaman pidana penjara sampai satu tahun enam bulan atau denda maksimal Rp 1,5 Miliar.

Ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 melalui Pasal 38 kembali menegaskan larangan penggunaan ruang jalan yang menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan lainnya.

Selain itu, kebiasaan membakar sampah sembarangan juga dapat memicu sanksi karena dianggap melanggar ketentuan teknis lingkungan hidup.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 12 yang menjelaskan bahwa setiap orang wajib mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang ramah lingkungan.

Pasal 29 ayat 1 undang-undang tersebut juga melarang pembakaran sampah yang dilakukan tanpa memenuhi aturan teknis yang berlaku.

Tidak hanya itu, menimbun sampah atau membuangnya di sembarang tempat juga merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12 undang-undang yang sama.

Seluruh aturan tersebut disusun sebagai pedoman bagi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan saling menghormati di antara sesama warga.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved