Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Didemo di Polda Metro Terkait Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuding Massa Bayaran: Saya Tahu yang Nyuruh!

Didemo di Polda Metro Terkait Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuding Massa Bayaran: Saya Tahu yang Nyuruh!

Repelita Jakarta - Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025, untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

Kedatangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu langsung disambut aksi demonstrasi kelompok yang menuntut penangkapan segera terhadap dirinya bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.

Massa membentangkan spanduk besar bergambar wajah ketiga tersangka klaster kedua dengan tulisan tegas yang menyatakan bahwa rakyat Indonesia mendesak aparat menangkap penghina Presiden RI ke-7.

Mereka juga melantunkan yel-yel berulang kali di depan gerbang Mapolda Metro Jaya dengan nada keras dan penuh semangat.

Tangkap tangkap tangkap Tiroris, tangkap tiroris sekarang juga.

Menanggapi kehadiran massa tersebut, Roy Suryo dengan tegas menyatakan bahwa mereka hanyalah kelompok bayaran yang sengaja dimobilisasi dengan imbalan uang.

Ia menyebut sudah mengetahui pola mobilisasi tersebut sejak pagi hari termasuk kendaraan yang digunakan untuk mengangkut para pendemo.

Di sisi lain, sejumlah massa pendukung justru hadir untuk memberikan dukungan moril kepada Roy Suryo dan kawan-kawan.

Orator dari kelompok pendukung menyampaikan orasi yang menuntut Polda Metro Jaya segera mencabut status tersangka yang dianggap tidak berdasar dan penuh rekayasa.

Penetapan delapan tersangka dalam kasus ini sendiri dilakukan pada Jumat, 7 November 2025, atas laporan langsung dari Joko Widodo.

Selain Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, lima tersangka lainnya adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.

Para tersangka diduga melakukan upaya penghapusan, penyembunyian, hingga manipulasi informasi dan dokumen elektronik agar terlihat otentik.

Penyidik hingga kini tidak pernah menyertakan bukti ijazah asli Joko Widodo sebagai bagian dari berkas penyelidikan maupun penetapan tersangka.

Meski sudah berstatus tersangka, ketiga orang di klaster kedua belum dilakukan penahanan dan diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan perdana.

Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka menjadi dua klaster berbeda berdasarkan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing.

Klaster pertama yang beranggotakan lima orang dijerat pasal penghasutan Pasal 160 KUHP junto pasal pencemaran nama baik serta sejumlah pasal UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua yang diisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dikenakan pasal tambahan manipulasi dokumen elektronik yang membuat ancaman hukuman melonjak hingga delapan sampai dua belas tahun penjara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved