Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Ada Penyelundupan Pasal dalam Kasus Ijazah Jokowi

Repelita Jakarta - Pengacara pakar telematika Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan terdapat upaya penyisipan pasal secara tidak sah dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka atas dugaan penyebaran informasi ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Roy Suryo termasuk dalam delapan individu yang resmi ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Kamis, 7 November 2025, terkait kasus tersebut.

Kedelapan tersangka dibagi menjadi dua kelompok dengan penerapan pasal yang berbeda.

Kelompok pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang dikenakan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

Ketiga tersangka kelompok kedua telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025, dan langsung diperbolehkan pulang tanpa penahanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan penyidik akan tetap menjaga keseimbangan keterangan dengan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan para tersangka pada tahap berikutnya.

Ahmad Khozinudin dalam wawancara di program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOneNews pada Jumat, 14 November 2025, menegaskan bahwa Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE merupakan pasal yang disisipkan dengan tujuan memungkinkan penahanan terhadap kliennya.

Menurut Ahmad, kedua pasal tersebut sama sekali tidak relevan dengan substansi laporan Jokowi yang hanya merasa tercemar nama baik dan kehormatan direndahkan akibat tuduhan ijazah palsu.

Ia menilai pasal yang benar-benar sesuai hanya Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A UU ITE.

Penyisipan Pasal 32 dan Pasal 35 yang mengandung ancaman pidana delapan hingga dua belas tahun penjara dinilai Ahmad sebagai upaya mencari celah penahanan sejak awal.

Terkait kelompok pertama, Ahmad juga menyoroti Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang diterapkan kepada lima tersangka lainnya.

Ia menegaskan pasal tersebut tidak terpenuhi unsurnya karena tidak ada akibat materiil yang timbul sebagaimana dipersyaratkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009.

Ahmad menjelaskan bahwa penghasutan harus menghasilkan tindakan nyata seperti kekerasan atau penyerangan, sementara dalam kasus ini tidak pernah terjadi dampak apa pun.

Ia menambahkan, semakin maraknya pembahasan isu ijazah justru disebabkan sikap Jokowi yang tidak bersedia menunjukkan dokumen asli secara terbuka untuk mengakhiri polemik secara negarawan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved