
Repelita Jakarta - Mantan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Prof Hamka Prof Tono Saksono menilai aparat kepolisian tidak menunjukkan sikap netral dalam menangani kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya terhadap mantan Presiden Joko Widodo.
"Polisi harusnya berdiri di tengah. Polisi yang seolah-olah berpihak ke pengadunya," kritik Tono dalam tayangan kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Selasa 18 November 2025.
Menurutnya, fungsi utama kepolisian adalah mengungkap fakta dan kebenaran materiil, bukan sekadar membela salah satu pihak yang mengadu.
Ia menyoroti pernyanya proses transparansi ketika penyidik menyatakan bahwa ijazah Jokowi dinyatakan identik tanpa membeberkan metode serta standar pembanding yang digunakan.
"Identik itu prosesnya bagaimana. Yang dibandingkan dengan apa. Bagaimana cara membandingkannya. Tidak bisa (diumumkan) dengan hasilnya doang," tegas Tono dengan nada kecewa.
Pakar forensik digital ini menegaskan bahwa penjelasan ilmiah yang lengkap dan terbuka menjadi syarat mutlak agar publik tidak meragukan integritas penyidikan.
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dua klaster terpisah sejak 7 November 2025.
Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait keaslian dokumen ijazah.
Editor: 91224 R-ID Elok

