
Repelita Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan mekanisme penugasan anggota Polri aktif ke kementerian dan lembaga negara dilakukan melalui prosedur resmi.
Penempatan polisi di luar struktur kepolisian harus berdasarkan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait dan melalui evaluasi kompetensi anggota yang bersangkutan.
Proses ini dimulai dari permintaan resmi, kemudian SSDM Polri melakukan asesmen untuk menentukan kandidat yang paling layak.
Kandidat yang lolos asesmen akan diajukan secara resmi kepada kementerian atau lembaga pemohon sebelum diusulkan untuk keputusan presiden bagi jabatan pimpinan tinggi utama dan madya, serta keputusan menteri atau pimpinan lembaga untuk jabatan di bawahnya.
Irjen Sandi menegaskan penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga tidak dapat dilakukan hanya dengan surat internal Polri.
Keputusan resmi harus berupa keputusan presiden, bukan sekadar surat penugasan dari Kapolri.
Langkah ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan norma hukum, yang berdampak pada ketidakpastian bagi karier anggota Polri dan ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Putusan MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

