
Repelita Guangzhou - Kasus pengantin pesanan yang menimpa Warga Negara Indonesia asal Sukabumi, Jawa Barat, berakhir setelah korban, Reni Rahmawati, resmi bercerai dari suaminya di Tiongkok.
Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, Senin (17/11), menyatakan KJRI Guangzhou telah melakukan upaya perlindungan optimal agar Reni bisa dipulangkan melalui koordinasi dengan otoritas Tiongkok dan Indonesia.
Reni, 24, sebelumnya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tiongkok. Kasusnya terungkap pada 19 September 2025 setelah ibunya, Emalia, melapor ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengungkapkan putrinya disekap di Tiongkok.
Reni dibawa ke Kota Quanzhou, Provinsi Fujian, bersama “suaminya”, Tu Chao Cai, warga negara Tiongkok, dan menjadi korban praktik pengantin pesanan atau mail order bride melalui agen yang menerima sejumlah uang.
Ben menjelaskan pada Selasa (18/11), Reni akan berangkat ke Bandung dengan pendampingan Konsul Konsuler KJRI Guangzhou, serta diagendakan bertemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Surat cerai antara Reni dan Tu Chao Cai resmi diterbitkan otoritas setempat pada 13 November 2025.
Pada 10 Oktober 2025, KJRI Guangzhou memverifikasi kondisi Reni dan tidak menemukan indikasi kekerasan. Ben juga memimpin pertemuan dengan keluarga suami dan otoritas setempat untuk menyepakati pengakhiran pernikahan sesuai hukum Tiongkok.
Senin (17/11), Reni diserahkan kepada Polri yang diwakili Kompol Nirwan Fakaubun dan AKP Ade Saepudin untuk proses lanjutan di Indonesia.
Reni menyampaikan terima kasih atas upaya pemulangan yang dilakukan KJRI Guangzhou.
Reni tiba di Tiongkok pada 18 Mei 2025 setelah menerima tawaran pekerjaan melalui media sosial dengan gaji Rp 15 juta–Rp 20 juta per bulan. Namun setibanya di sana, pada 20 Mei 2025, ia dinikahkan dengan Tu Chao Cai, seorang wiraswasta asal Yongchun, Quanzhou, Fujian.
Polisi Fujian memastikan keselamatan Reni dan mendampingi KJRI Guangzhou dalam pelacakan kasus tersebut.
Ben bertemu langsung dengan Tu Chao Cai pada 10 Oktober 2025, disaksikan ayah mertua Reni, kepala wilayah Yongchun, perwakilan Foreign Affairs Office (FAO) Quanzhou, dan tokoh masyarakat.
Tu Chao Cai mengaku membayar 205.000 RMB (sekitar Rp 476,4 juta) kepada agen untuk menikahi Reni, namun Reni dan keluarganya tidak menerima uang tersebut, hanya Rp 11 juta diterima Reni dari seseorang bernama Abdullah.
Tu Chao Cai mengaku merasa ditipu karena Reni menandatangani dokumen pernikahan resmi yang dipaksakan agen, termasuk mengaku orang tua yang bukan asli saat akad nikah.
Keluarga Reni melapor ke Polda Jawa Barat, yang menahan tersangka, sementara KJRI Guangzhou memastikan penyidikan akan menelusuri aliran dana yang dibayarkan Tu Chao Cai agar uang bisa dikembalikan.
Sepanjang 2025, KJRI Guangzhou menangani lebih dari 10 kasus pengantin pesanan.
Ben mengimbau WNI agar mengenali calon pasangan secara menyeluruh, memahami prosedur administrasi pernikahan lintas negara, dan memenuhi syarat hukum baik di Indonesia maupun negara pasangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

