Repelita Jakarta - Isu penarikan wewenang Charles Holland Taylor sebagai penasihat khusus Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk urusan internasional kembali mencuat setelah munculnya surat edaran bernomor 4780/PB.23/A.II.10.71/99/11/2025 yang diterbitkan atas nama Rais Aam PBNU pada 22 November 2025.
Dokumen itu disebut-sebut sebagai landasan utama untuk membatalkan kewenangan Taylor, yang sebelumnya ditetapkan melalui surat keputusan nomor 3137/PB.01/A.II.01.71/99/12/2024, meskipun berbagai pihak memberikan klarifikasi yang membuat posisi Taylor tetap menjadi bahan perdebatan luas di kalangan nahdliyin.
Taylor, seorang warga negara Amerika Serikat yang lahir pada 1967 sebagai putra perwira militer AS dan menghabiskan masa remajanya di berbagai negara seperti Jerman, Iran, serta Korea Selatan, telah lama menjalin ikatan erat dengan jaringan intelektual dan aktivis Nahdlatul Ulama sebagai pendorong utama reformasi pemikiran keislaman di arena global.
Ia dikenal karena komitmennya dalam memajukan visi Islam yang ramah terhadap keragaman, menekankan sikap toleran, serta menentang segala bentuk radikalisme yang mengancam harmoni antarumat beragama.
Minat mendalam Taylor terhadap dinamika intelektual umat Islam bermula dari pengalaman pribadinya, yang kemudian mendorongnya mendirikan LibForAll Foundation pada 2003 bersama mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, dengan fokus utama merancang strategi kontra radikalisme transnasional dan membangun aliansi antarnegara serta lintas keyakinan.
Inisiatif tersebut tidak hanya memperkuat reputasinya sebagai pelopor dialog moderat, tetapi juga membuka pintu bagi kolaborasi lebih luas dengan tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama dalam mempromosikan narasi keislaman yang adaptif terhadap isu kontemporer.
Perkembangan selanjutnya terlihat pada 2014 ketika Taylor menggagas pembentukan Bayt Ar-Rahmah bekerja sama dengan dua ulama senior NU, yakni KH Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus dan KH Yahya Cholil Staquf, sebagai wadah khusus untuk merevitalisasi ortodoksi Islam agar lebih relevan menghadapi kompleksitas dunia modern.
Melalui Bayt Ar-Rahmah, Taylor aktif terlibat dalam berbagai program transformasi pemikiran, termasuk peluncuran konsep Humanitarian Islam pada 2017 yang menekankan peran kemanusiaan dalam praktik keagamaan.
Sejak saat itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama secara resmi menunjuk Taylor sebagai utusan resmi ke Perserikatan Bangsa-Bangsa, Amerika Serikat, dan Eropa khusus untuk Gerakan Pemuda Ansor, memperluas jangkauan diplomasi NU di panggung internasional.
Pada 2021, ia turut mendirikan Center for Shared Civilizational Values yang mendapat dukungan mandat PBNU pada 2022 untuk mengoordinasikan kerjasama dan diplomasi lintas peradaban, menjadikannya figur sentral dalam upaya NU membangun citra global yang progresif.
Karena peran strategisnya yang mencakup berbagai inisiatif tersebut, berita tentang penarikan mandat Taylor langsung memicu gelombang reaksi dari berbagai kalangan, termasuk kekhawatiran atas dampaknya terhadap arah kebijakan luar negeri organisasi.
Surat edaran yang menjadi acuan keputusan itu merujuk pada hasil rapat harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025, dengan dasar hukum dari Bab XVIII Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, khususnya Pasal 57, 58, 61, 64, dan 67, yang mengatur mekanisme penarikan wewenang fungsionaris.
Ketua PBNU Umarsyah telah mengakui keabsahan dokumen tersebut, yang secara eksplisit menyatakan pencabutan tanda tangan Rais Aam dalam surat keputusan penetapan Taylor sebagai penasihat khusus.
Alasan yang disebutkan dalam risalah rapat mencakup dugaan keterkaitan Taylor dengan jaringan yang berpotensi merusak posisi politik luar negeri PBNU, meskipun detail spesifik mengenai afiliasi tersebut belum diungkap secara terbuka untuk menghindari spekulasi lebih lanjut.
Namun, pandangan berbeda muncul dari Katib Aam PBNU KH Ahmad Said Asrori, yang menegaskan bahwa tidak ada proses pemecatan formal terhadap Taylor, dan Rais Aam tidak pernah melakukan tindakan semacam itu terhadap siapa pun.
Dalam konferensi pers usai pertemuan dengan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan sejumlah ulama senior di gedung PBNU pada 23 November 2025, Asrori menjelaskan bahwa kesepakatan para kiai justru menolak narasi pemecatan, menekankan bahwa surat edaran hanya bersifat administratif tanpa implikasi pemberhentian hormat.
Pakar hukum tata negara dan pengurus NU cabang Australia, Nadirsyah Hosen, turut mengkritik prosedur surat edaran tersebut melalui unggahannya di Instagram pada 23 November 2025, dengan menyoroti ketidaksesuaian format yang mengharuskan empat tanda tangan resmi dari Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal untuk surat dari Syuriyah maupun Tanfidziyah.
Menurut Hosen, surat dari Syuriyah hanya ditandatangani Rais Aam, sementara yang dari Tanfidziyah hanya oleh Ketua Umum, yang bertentangan dengan aturan internal organisasi sehingga memunculkan keraguan atas validitas dokumen secara keseluruhan.
Kontroversi ini semakin memperumit dinamika internal PBNU, di mana surat edaran tersebut juga dikaitkan dengan pelaksanaan acara yang melibatkan narasumber berafiliasi jaringan internasional yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi sesuai Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025.
Editor: 91224 R-ID Elok

