Repelita Jakarta - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo kembali menjadi sorotan setelah permintaan publik untuk menampilkan ijazahnya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak kunjung dipenuhi.
Ijazah tersebut ternyata sudah tidak berada dalam penguasaan pribadi karena kini menjadi bagian dari penyidikan di Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menyampaikan keterangan resmi dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin, 17 November 2025, terkait permohonan dokumen pendidikan dari kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Persidangan di Jakarta ini digelar setelah kelompok tersebut tak memperoleh jawaban sejak Agustus 2025 atas permintaan dokumen akademik milik Jokowi.
Majelis KIP meminta penjelasan lengkap mengenai status hukum dan letak dokumen tersebut.
Pihak Polda menegaskan dalam sidang bahwa ijazah asli Jokowi serta berkas pendukung telah dimasukkan ke berkas penyidikan dan berstatus barang bukti sehingga tidak dapat diakses publik hingga proses hukum selesai.
Perwakilan Polda menyampaikan bahwa semua dokumen yang diminta, termasuk salinan ijazah, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, surat tugas, dan surat keputusan yudisium, kini masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan karena melekat pada proses penyidikan.
“Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan,” ujar pihak Polda dalam sidang.
Penjelasan ini menegaskan bahwa meskipun ada dasar hak publik untuk memperoleh informasi, dokumen tersebut tunduk pada pengecualian sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Majelis KIP juga menyoroti tidak adanya respons Polda atas permohonan tertanggal 29 Agustus 2025 yang diajukan Bonjowi.
Pihak Polda menerangkan bahwa permohonan itu baru diketahui pada 13 November 2025 setelah mendapat konfirmasi dari Mabes Polri, karena surat tersebut dikirimkan ke Humas Mabes Polri alih-alih langsung ke PPID Polda Metro Jaya.
Polda menyatakan hal itu terjadi karena pemohon tidak menemukan alamat PPID yang tepat di situs resmi.
Dalam agenda sidang, Majelis juga mempertanyakan perbedaan istilah dalam dokumen yang diminta pemohon, seperti SK Yudisium, yang dalam berkas penyidikan tercatat sebagai “Daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium” dan “surat keterangan”.
Polda berjanji akan menjelaskan perbedaan tersebut dalam jawaban tertulis resmi kepada Majelis.
Selain ijazah, dokumen resmi dari UGM terkait kurikulum dan prosedur akademik Jokowi juga telah disita dan dimasukkan ke dalam barang bukti setelah melalui penetapan pengadilan.
Dengan demikian, seluruh dokumen akademik yang berkaitan dengan Jokowi kini masuk dalam proses penyidikan dan tidak dapat dibuka untuk publik.
Majelis juga meminta Polda menyertakan dokumen administratif penyidikan, seperti notulen gelar perkara, SOP kenaikan status penyelidikan, dasar penyitaan dokumen, dan administrasi pendukung lainnya.
Polda menyatakan siap memenuhi permintaan tersebut melalui jawaban tertulis.
Sidang yang berlangsung hingga malam hari ini belum menghasilkan keputusan akhir.
Majelis menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan untuk menguji dasar pengecualian informasi yang diajukan Polda dan memastikan legalitas status barang bukti serta proses hukum yang berjalan.
Majelis juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pembuktian administrasi proses hukum guna memastikan kepatuhan terhadap undang-undang.
Dalam sesi terpisah persidangan yang digelar pada hari yang sama, UGM mendapat kritik karena menyampaikan balasan surat permohonan tanpa menggunakan kop resmi kampus.
Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, menilai prosedur balasan melalui email tanpa kop dan tanda tangan bertentangan dengan standar administrasi badan publik.
Ia menegaskan bahwa surat dinas harus ditandatangani dan dicetak di atas kop resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga.
Polemik mengenai dokumen pendidikan Jokowi sudah berlangsung lama dan terus memicu debat publik.
Kelompok Bonjowi kembali menegaskan bahwa dokumen tersebut perlu dibuka sebagai bagian dari hak publik atas informasi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

